Di antara yang diwasiatkan Allah kepada kita dalam kitabNya yang mulia adalah berbuat adil di antara para istri. Allah Tabaroka wata’ala berfirman:
“Dan kamu sekali–kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecenderungan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (An Nisa’: 129).
Keadilan yang dituntut adalah dalam membagi giliran menginap di masing –masing istri, dalam memberikan hak nafkah, pakaian, dan tempat tinggal.
Jadi keadilan yang dituntut bukanlah dalam soal perasaan cinta yang ada di hati, sebab seorang hamba tidak akan mampu menguasai perasaan hatinya.
Sebagian orang yang berpoligami ada yang lebih cenderung dan berat kepada salah seorang istrinya, sehingga tak mengacuhkan yang lain. Seperti memberinya giliran menginap atau nafkah lebih banyak dari pada istrinya yang lain. Ini jelas suatu perbuatan haram. Pada hari kiamat orang tersebut akan mendapati dirinya sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“barangsiapa memiliki dua istri dan ia cenderung kepada salah seorang dari keduanya, niscaya ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan sisi badannya condong” (HR Abu Dawud, 2/601; shahihul jami’ hadits No : 6491)
------------------------
No comments:
Post a Comment