Pages

Friday, 15 May 2009

dosa besar-WANITA BEPERGIAN TANPA MAHRAM-

Dalam kitab shahihain, Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu meriwayatkan, bersabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya” (HR Muslim : 2/977)

ketentuan di atas berlaku untuk semua bentuk safar (bepergian) bahkan termasuk di dalamnya pergi haji.

Bepergiannya wanita tanpa diiringi mahram bisa memperdaya orang-orang fasik, sehingga bisa saja mereka tak segan-segan memangsanya. Di sisi lain, wanita berada pada posisis lemah dan tak berdaya, sehingga tak jarang ia justru terbujuk oleh laki-laki, paling tidak, dengan kesendiriannya itu, kemuliaannya sebagai wanita ia pertaruhkan.

Demikian pula halnya dengan perjalanan melalui udara walaupun dia diantar oleh mahramnya sampai ke atas pesawat, dan di jemput mahramnya yang lain saat tiba di tempat tujuan.

Kita bertanya, siapakah yang duduk di sebelah wanita tersebut sepanjang perjalanan? Juga, seandainya terjadi kerusakan sehingga pesawat mendarat di bandara transit, atau terjadi keterlambatan atau perubahan jadwal, apa yang bakal terjadi? Sungguh, kemungkinan itu acap kali terjadi.

Perhatikan betapa tegas aturan syariat Islam dalam soal mahram. Untuk menjadi mahram dalam perjalanan disyaratkan adanya empat hal : muslim, baligh, berakal, dan laki-laki. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“…Bapaknya, anaknya, suaminya, saudara laki-lakinya atau mahram dari wanita tersebut: (HR Al Bukhari, lihat Fathul Baari :11/26)



------------------------

No comments:

Post a Comment