Pages

Thursday, 26 February 2009

MEMAHAMI BIDAH

Secara umum, bid’ah berarti “ segala sesuatu yang diada-adakan dalam bentuk yang tidak ada contohnya”.

Dilihat secara segi dari usul fikih, bid’ah dapat dibedakan atas dua jenis. Yaitu sbb:


(1). Pertama, Bid’ah meliputi segala sesuatu yang diada-adakan dalam soal ibadah saja. Bid’ah dalam pengertian ini adalah urusan yang sengaja diada-adakan dalam agama, yang dipandang menyamai syariat itu sendiri, dan mengerjakannya secara berlebih-lebihan dalam soal ibadah kepada Allah .

(2). Kedua, Bid’ah meliputi segala urusan yang sengaja diada-adakan dalam agama, baik yang berkaitan dengan urusan ibadah maupun urusan adat. Perbuatan itu seakan-akan urusan agama, yang dipandang menyamai syariat sendiri, sehingga mengerjakanya sama dengan mengerjakan agama itu sendiri.

Dari segi fikih, bid’ah juga dapat dibedakan jadi dua jenis yaitu ;

(1). Pertama, bid’ah adalah perbuatan tercela yang diada-adakan serta bertentangan dengan Al Qur’an, sunah Rosulullah SAW, atau dengan ijmak. Inilah bid’ah yang sama sekali tidak diizinkan oleh agama, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik secara tegas maupun secara isyarat saja. Urusan-urusan keduniaan tidak termasuk ke dalam pengertian ini.

(2). Kedua, Bid’ah meliputi segala yang diada-adakan sesudah Nabi SAW, baik berupa kebaikan maupun kejahatan, baik mengenai ibadah maupun mengenai adat, yaitu yang berkaitan dengan urusan keduniaan.



Dilihat secara umum sebenarnya bid’ah ini ada dua macam yaitu:

(1). Bid’ah hasanah ( yang baik). Dan bid’ah ini dibagi yaitu ;

(a). Bid’ah wajibah ( yang wajib ) yaitu pekerjaan yang masuk dalam kaidah-kaidah wajib , dan masuk dalam kehendak dalil agama. Misalnya, mengumpulkan dan membukukan Al Qur’an dalam satu mushaf ( lembaran naskah Al qur’an yang bertuliskan tangan ) Demikian juga membukukan ilmu, mempelajarinya dengan jalan memahami Al Qur’an, dan menetapkan kaidah-kaidah yang digunakan sebagai alat untuk menggali hukum dari dalilnya. Hal ini dianggap bid’ah karena tidak ada dalm praktek pada masa Rosulullah SAW.

(b) Bid’ah mandubah ( yang sunah atau yang disukai Allah SWT ). Yaitu pekerjaan yang diwujudkan oleh kaidah – kaidah nabd ( sunat ) dan dalil- dalilnya. Misalnya mengerjakan tarawih berjamaah tiap malam bulan puasa, dan dipimpin oleh seorang imam tertentu. Perbuatan ini tidak pernah terjadi pada masa Nabi Muhamad SAW, Abu Bakar RA, dan permulaan masa Umar RA. Setelah melihat jemaah masjid shalat sendiri-sendiri, atau berkelompok, maka Umar RA menyuruh seseorang untuk mengimami shalat tarawih tersebut.

( c ) Bid’ah mubahah. Adalah pekerjaan yang diterima oleh dalil misalnya makan diatas meja ataumenggunakan pengeras suara untuk azan.





(2). Bid’ah qabihah atau sayyi’ah ( yang jelek ) dan Bid’ah ini dibagi menjadi dua yaitu:

1.

Bid’ah makruhah ( yang makruh atau yang tidak disenangi Allah ) adalah pekerjaan yang masuk dalam kaidah dalil makruh. Misalnya menentukan hari utama dengan suatu macam ibadah , menambah nambah amalan sunat yang telah ada batasnya.
2.

Bid’ah muharamah ( yang diharamkan ). Adalah pekerjaan yang masuk kedalam kaidah dan dalil haram. Misalnya, perbuatan-perbuatan yang masuk kedalam kaidah haram, adalah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang agama, seperti mengangkat orang yang tidak ahli untuk mengendalikan urusan-urusan penting atas dasar keturunan dengan mengabaikan keahlian.





Berkaitan dengan bid’ah ini Rosulullah SAW pernah memperingatkan bahwa “ Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan ( urusan agama) tanpa ada dasar dariku (Nabi ) maka amalan itu sia-sia ( di tolak ) “. Peringatan itu terkandung dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Muslim ditegaskan bahwa “ setiap bid’ah itu dianggap sesat, dan setiap yang sesat itu nerakalah yang pantas bagi pelakunya “. Menurut Imam Nawawi, yang dimaksud dengan kata-kata “Setiap bid’ah itu sesat” adalah pekerjaan yang tergolong kedalam bid’ah sayyiah, yaitu bid’ah muharramah, dan bid’ah makruhah. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan sesuai dengan tuntunan agama Islam disebut al “al ’Amal as Sunni. Sedangkan perbuatan-perbuatan yang pelaksanaanya tidak menurut agama disebut al ‘Amal al Bid’i.

No comments:

Post a Comment