Menu

Showing posts with label agama. Show all posts
Showing posts with label agama. Show all posts

Wednesday, 25 March 2015

Tanda-tanda Jin di Rumah Kita

Pernahkah Anda mendengar sesuatu yang aneh terjadi dengan sendirinya, atau merasa ada sesuatu yang aneh di rumah Anda? bisa jadi itu adalah ulah jin-jin yang tinggal dalam rumah kita.
Baca penjelasan berikut untuk mengetahui di mana saja jin itu bertempat tinggal.
Tidak ada yang menyangkal keberadaan dunia jin bahwa mereka adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT dengan manusia, untuk menyembah Allah dan mentauhidkanNya. Dimana Allah berkata: “Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah,” dalam ayat itu telah disebutkan bahwa Allah telah menciptakan jin sebelum diciptakannya manusia, oleh sebab itu keberadaan jin tidak mungkin kita ingkari, mereka ada di sekitar kita tetapi kita tidak merasakannya, dan mereka juga bersuku-suku dan berkelompok. Mereka juga tinggal bersama kita tapi kita tidak merasakannya.

Di bawah ini adalah beberapa tanda-tanda yang dapat mengidentifikasikan bahwa ada jin yang tinggal di rumah kita.
  1. Jika Anda pindah tujuan ke tempat lain dan Anda yakin belum melakukannya.
  2. Jika Anda mendengar salah seorang anggota keluarga memanggilmu sedangkan kamu tahu dia tidak berada di rumah, maka ketahuilah itu adalah jin.
  3. Jika mendengar peralatan/perabotan dapur dipermainkan atau berbunyi di tengah malam. Tapi di beberapa rumah yang berukuran kecil, biasanya bisa disebabkan oleh binatang pengerat seperti tikus dan lainnya.
  4. Jika mendengar keran air mengalirkan air, sedangkan kita tahu bahwa keran air itu tertutup.
  5. Bermain-main dengan peralatan listrik atau lampu.
  6. Jika pintu terbuka dan bergerak dengan sendirinya.
  7. Sering terjadi nyala api pada perabot entah karena sebab maupun tanpa sebab.
  8. Terdengar suara yang menyeramkan seperti suara tangisan, tertawa maupun teriakan.
  9. Terjadi angin yang kencang di dalam rumah dari benda-benda yang ada ditempatnya.
  10. Mendengar langkah kaki menjadi berat di langit-langit maupun di kamar sebelah.
Itulah 10 tanda-tanda yang dapat menunjukan kehadiran jin di rumah kita. Tapi ketahuilah bahwa jin-jin kafir tidak akan suka rumah-rumah yang didalamnya dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an, itulah sebabnya Rasul kita menyuruh agar memabacakan surat Al-Baqarah di rumah, dan tidak menjadikan rumah seperti kuburan yang sepi dari indahnya beribadah kepada Allah. Selalu membaca doa dzkir pagi dan petang untuk membentengi diri dari ganguan jin dan makhluk lain.
Wallahu A’alm Bishowaab.
Sumber : Dari Website Pribadi : www.rizkyst.com

Tuesday, 24 June 2014

Download Slide Pemikiran Islam di Indonesia

Salam blogger!!


Pada postingan kali ini, saya ingin mengupload slide presntasi kelompok untuk mata kuliah Agama Islam pada semester 3 (jika tidak salah). 

Untuk mahasiswa yang membutuhkannya untuk presntasi maupun sebagai materi tambahan bisa mendownload power point ini.



Silahkan klik link di bawah ini untuk memuali download Power Point.

Link Download Ppt

Wednesday, 6 January 2010

Pendahuluan_shahih Bukhari

Oleh: Muhammad Nashiruddin Al-Albani



Segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya, minta tolong kepada-Nya, dan minta ampun kepada-Nya. Kami mohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan nafsu dan kejelekan perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tiada yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka tiada yang dapat memberi petunjuk kepadanya.


Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah. "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam." (Ali Imran: 102)



"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan istrinya. Dari keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan wanita yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu." (an- Nisaa': 1)


"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesunguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar." (al-Ahzab: 70-71)


Amma ba'du. Di antara program-program (rencana) saya yang telah lalu adalah berkhidmat kepada Sunnah yang suci, yang saya istilahkan dengan "Mendekatkan Sunnah kepada Umat". Saya membahasnya dalam beberapa kitab saya. Di antaranya adalah mukadimah saya terhadap Ringkasan Shahih Muslim oleh Hafidz al-Mundziri, yaitu dari satu sisi membuang isnad dan dari sisi lain membedakan yang sahih dan yang dhaif. Para Ulama telah menyepakati dan tidak ada yang membantah terhadap isnad Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, sebagaimana yang telah saya kembangkan dalam mukadimah tersebut. Maka, yang saya lakukan adalah menghapus sebagian isnad dan matan yang berulang-ulang.


Pertama kali yang saya lakukan adalah mentahkik Ringkasan Shahih Muslim, menyebutkannya, menomori hadits dan menjelaskan kata kata yang sulit, membuat catatan kaki, dan menerbitkannya di Beirut. Tetapi, setelah selesai mempelajarinya, tampak oleh saya bahwa Al-Hafidz al-Mundziri - semoga Allah memberi rahmat kepadanya - di dalam meringkas kitab tersebut tidak hanya membatasinya dengan membuang isnad dan matan yang berulang-ulang saja. Ia juga membuang sebagian isinya.


Karena itu, kalau saya mempunyai kesempatan, niscaya saya akan meringkasnya sendiri dengan metode khusus yang saya ciptakan sendiri. Kiranya Allah Yang Mahatinggi menghendaki hal itu. Yaitu, ketika saya ditakdirkan Allah dipenjara pada tahun 1389 H / 1969 M bersama beberapa ulama tanpa kesalahan yang kami lakukan kecuali hanya berdakwah kepada agama Islam dan mengajarkannya kepada masyarakat. Saya diseret ke penjara Qal'ah di Damaskus. Kemudian dikeluarkan setelah dipenjara yang kedua kalinya dengan menjalani hukuman beberapa bulan. Saya hanya mengharapkan pahala dari Allah.


Allah telah menakdirkan kesendirian saya di penjara yang hanya ada buku yang saya cintai Shahih Imam Muslim, pensil, dan penghapus. Di penjara, saya mewujudkan cita-cita saya dalam meringkas dan memudahkannya dengan menghabiskan waktu sekitar 3 bulan. Saya bekerja siang dan malam tanpa merasa lelah ataupun bosan. Dengan begitu, keinginan musuh-musuh umat untuk membalas dendam kepada kami ternyata berbalik menjadi nikmat. Yakni, nikmat yang bayang bayangnya menaungi kaum muslimin penuntut ilmu di manapun mereka berada. Maka, segala puji bagi Allah karena dengan nikmat-Nya sempurnalah amal-amal yang saleh.


Allah telah memudahkan bagi saya dalam menyelesaikan sejumlah besar tugas ilmiah yang kiranya tidak ada kesempatan bagi saya seandainya masih ada sisa umur dan saya tempuh metode yang biasa. Pihak pemerintah berikutnya melarang saya pergi ke kota-kota Suriah untuk melakukan kunjungan bulanan yang biasa saya lakukan untuk mengajak masyarakat supaya kembali kepada Al-Qur'an dan as-Sunnah. Acara tersebut terkenal dengan nama "tahanan kota". Pada masa masa itu, saya juga dilarang menyampaikan pelajaran ilmiah yang banyak menyita waktu saya. Semua itu telah memalingkan saya dari mengerjakan banyak tugas, dan menghalangi saya untuk bertemu dengan orang-orang yang biasa memanfaatkan waktu saya untuk mendapatkan banyak hal (pengetahuan).


Setelah menelaah ringkasan tersebut, sebagian ikhwan ingin menerbitkannya. Akan tetapi, sebelumnya saya merasa perlu memulainya dengan meringkas Shahih Imam Bukhari untuk diterbitkan lebih dahulu. Kemudian disusul dengan menerbitkan ringkasan Shahih Imam Muslim. Beberapa hari kemudian saya mulai mewujudkan keinginan tersebut. Yaitu, meringkas Shahih Bukhari dalam beberapa kesempatan yang terpotong-potong, dan dalam waktu berbulan-bulan. Sehingga, dengan karunia dan kemurahan-Nya, Allah menakdirkan saya untuk menyelesaikan tugas tersebut.


Kemudian Allah menghendaki saudara kami Ustadz Zuhair asy-Syawisy menerbitkannya. Saya mempersiapkan segala sesuatunya, yaitu menyiapkan jenis jenis huruf dan tulisan, supaya dapat diterbitkan kitab yang mudah dimengerti oleh pembaca dalam mengenal macam-macam hadits yang ada di dalamnya. Apakah hadits itu musnad yang maushul, mu'allaq marfu', atau atsar mauquf sebagaimana yang menjadi ciri khas takhrij dan catatan kaki saya.


Secara lamban buku tersebut dicetak pada tahun 1394 H kemudian indeksnya dicetak di Beirut pada tahun 1399 H. Terjadilah beberapa peristiwa yang menyedihkan, yaitu kami kehilangan hal-hal yang menjadi kelaziman suatu kitab[1] yang karenanya Saudara Zuhair terpaksa menggambarkan kelaziman-kelaziman dan bagian-bagian kitab itu. Maka, dapatlah - dan segala puji bagi Allah - dikembalikan bagian pertama kitab itu secara lengkap, dengan berharap kepada Allah semoga Dia memberikan kemudahan untuk segera menghidangkannya kepada masyarakat.





Tindakan yang Saya Lakukan dalam Meringkas Kitab Ini


Di dalam meringkas Shahih Imam Bukhari, saya menggunakan metode ilmiah yang cermat. Saya kira saya telah menerapkannya pada semua isi hadits Bukhari, atsar-atsarnya, kitab-kitabnya, dan bab-babnya. Tidak ada satu pun yang terluput, insya Allah, kecuali apa yang tidak dapat dihindari sebagai tabiat manusia (khilaf dan lupa).


Perinciannya sebagai berikut:


1. Saya buang semua isnad hadits tanpa tersisa kecuali nama sahabat perawi hadits yang langsung dari Nabi saw.. Juga kecuali perawi-perawi yang di bawah sahabat yang tak dapat dihindari karena keterlibatannya dalam kisah, sedang riwayat itu tidak sempurna kecuali dengan menyebutkan mereka.


2. Telah dimaklumi oleh orang-orang yang mengerti kitab Shahih Bukhari bahwa ia mengulang-ulang hadits dalam kitabnya itu dan menyebutkannya dalam beberapa tempat, kitab-kitab, dan bab-bab yang berbeda-beda, dan dengan riwayat yang banyak jumlahnya. Terkadang ia menggunakan jalan periwayatan lebih dari satu, sekali tempo ditulisnya hadits itu dengan panjang, dan pada waktu yang lain dengan ringkas. Berdasarkan hal itu, saya pilih di antara riwayat-riwayat yang diulang itu yang paling lengkap dan saya jadikan sebagai pokok dalam ringkasan ini. Akan tetapi, saya tidak berpaling dari riwayat-riwayat yang lain. Bahkan, saya menjadikannya sebagai kajian khusus, untuk mencari-cari barangkali di sana terdapat faedah tertentu. Atau, untuk menambah sesuatu yang tidak terdapat dalam riwayat yang dipilih, lalu saya ambil dan saya gabungkan ke dalam yang pokok.


Penggabungan tersebut menggunakan dua bentuk:



Pertama, apabila ada tambahan, digabungkan sesuai dengan aslinya dan diatur sesuai dengan tingkatan dan urutannya. Sehingga, pembaca yang budiman tidak merasa bahwa itu adalah tambahan. Kemudian saya letakkan di antara dua kurung siku [], misalnya apa yang ada pada sebagian karya saya seperti Shifatush Shalah, Hijjatun-Nabi, dan Ahkamul Janaiz.



Kedua, jika tambahan itu tidak teratur sesuai dengan tingkatan dan urutannya, maka saya letakkan diantara tanda kurung dan saya katakan: (dan dalam riwayat ini dan ini). Apabila riwayat itu dari jalan lain dari sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut, saya katakan: (dan dalam satu jalan periwayatan) atau (dan dalam jalan periwayatan yang kedua). Apabila terdapat tambahan lain dari jenis jalan periwayatan yang ketiga, saya katakan: (dan dalam jalan yang ketiga). Dengan demikian, tujuan menjadi jelas, yaitu dapat memberi manfaat kepada pembaca dengan menggunakan ungkapan yang sangat singkat, bahwa hadits tersebut tidak gharib 'asing' dan sendirian periwayatannya dari sahabat tersebut. Pada masing-masing bentuk tadi saya letakkan nomor juz dan halaman dari cetakan Istambul pada tahun (.....) di akhir tambahan sebelum tanda kurung tutup.


3. Hadits shahih dari segi isnadnya menurut para ulama dibagi menjadi dua. Pertama, hadits maushul, yaitu hadits di mana penyusun menyebutkan isnadnya yang bersambung hingga para perawinya dari kalangan sahabat, itu termasuk sebagian atsar yang mauquf pada sahabat atau yang lainnya. Kedua, hadits mu'allaq, yaitu penyusun tidak menyebutkan isnadnya sama sekali atau disebutkan sebagian dari yang paling tinggi derajat nya dengan men-ta'liq-kannya pada sahabat atau lainnya, terkadang sanadnya adalah guru-guru Imam Bukhari. Bagian ini dibagi menjadi dua macam, yaitu marfu' dan mauquf yang tidak semuanya sahih menurut penyusun dan para ulama sesudahnya karena di dalamnya terdapat hadits sahih, hasan, dan dhaif.[2] Matan ini juga saya bawakan dalam Mukhtashar 'Ringkasan' ini, tetapi saya bermaksud mentakhrijnya pada catatan kaki dengan menjelaskan tingkatannya dengan isnadnya itu sendiri atau lainnya jika hadits itu marfu'. Apabila dari atsar mauquf, maka saya cukupkan dengan mentakhrijnya saja, dan jarang sekali saya menyebutkan derajatnya (tingkatannya).


4. Kemudian saya memberi nomor pada ketiga jenis hadits tersebut dengan nomor khusus, dan setiap hadits mempunyai ukuran yang berbeda. Hadits yang musnad mempunyai nomor-nomor khusus yang berurutan, dan hadits yang marfu' mu'allaq mempunyai nomor-nomor khusus yang berurutan pula. Begitu juga atsar yang mauquf mempunyai nomor-nomor khusus pula. Manfaatnya ialah bahwa apabila kitab itu telah selesai, maka akan mudah diketahui jumlah setiap hadits dari ketiga jenis tersebut.[3]


5. Saya memberi nomor pada kitab-kitab dalam Shahih Bukhari ini dengan nomor-nomor yang berurutan[4] begitu juga pada semua bab. Dalam setiap babnya saya beri nomor yang berurutan, dengan memperhatikan setiap bab dari bab-bab yang ada. Hal itu karena telah populer di kalangan para ulama bahwa fiqih Bukhari itu ada dalam judul bab-babnya. Kemudian saya membuang satu bab yang di dalamnya tidak ada judulnya di mana Imam Bukhari menulis "Bab" tanpa tambahan apa-apa lagi. Apabila di bawah jenis itu ada hadits yang terdapat dalam Ash-Shahih, kemudian di dalam ringkasannya perlu dibuang, sehingga tinggal bab tanpa hadits, maka dalam kondisi semacam ini saya membuang bab tersebut karena jika dibiarkan tidak ada manfaatnya. Hanya saja saya membuangnya dengan nomornya sekaligus sebagai tanda pembuangan.


Tujuan dari penomoran dalam paragraf ini adalah agar indeks pada kitab-kitab hadits Kutubus-Sittah dapat dipergunakan dalam Mukhtashar ini sebagaimana dipergunakan pada aslinya, untuk mempermudah mencari suatu hadits manakala diperlukan.


Pada catatan kaki, saya jelaskan kata-kata yang sulit dan sebagian kalimat yang samar, sebagaimana yang sering saya lakukan pada karya ilmiah saya. Kemudian saya cantumkan pada setiap jilid indeks buku secara terinci baik untuk kitab-kitabnya, bab-babnya maupun haditsnya dengan tiga bagiannya itu.


Selanjutnya saya berniat memberi indeks secara terinci, yang di antaranya memuat indeks khusus untuk lafal-lafalnya dalam jilid tersendiri - mudah-mudahan Allah swt. mengizinkan - yang sekiranya memudahkan pembaca untuk mencari hadits dari kitab tersebut dalam waktu singkat.


Saya memohon kepada Allah Yang Mahasuci dan Mahatinggi semoga Dia berkenan menjadikan apa yang saya lakukan ini sebagai amal yang ikhlas karena-Nya, dan mudah-mudahan bermanfaat bagi kaum muslimin di belahan bumi bagian timur dan barat. Semoga Allah menyimpan pahalanya untuk saya hingga, "Pada hari ketika harta dan anak laki-laki tidak berguna kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih." (asy-Syu'araa': 88-89)


Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

Beirut, awal Rajab 1399 H

Penulis,


Muhammad Nashiruddin al-Albani


Syarah 'arbain nawawi 1

الحــديث الأول

HADITS PERTAMA



عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .

[رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة]



Arti Hadits / ترجمة الحديث :

Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.

(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang) .



Catatan :

Hadits ini merupakan salah satu dari hadits-hadits yang menjadi inti ajaran Islam. Imam Ahmad dan Imam syafi’i berkata : Dalam hadits tentang niat ini mencakup sepertiga ilmu. Sebabnya adalah bahwa perbuatan hamba terdiri dari perbuatan hati, lisan dan anggota badan, sedangkan niat merupakan salah satu dari ketiganya. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa dia berkata : Hadits ini mencakup tujuh puluh bab dalam fiqh. Sejumlah ulama bahkan ada yang berkata : Hadits ini merupakan sepertiga Islam.

Hadits ini ada sebabnya, yaitu: ada seseorang yang hijrah dari Mekkah ke Madinah dengan tujuan untuk dapat menikahi seorang wanita yang konon bernama : “Ummu Qais” bukan untuk mendapatkan keutamaan hijrah. Maka orang itu kemudian dikenal dengan sebutan “Muhajir Ummi Qais” (Orang yang hijrah karena Ummu Qais).



Pelajaran yang terdapat dalam Hadits / الفوائد من الحديث :

Niat merupakan syarat layak/diterima atau tidaknya amal perbuatan, dan amal ibadah tidak akan mendatangkan pahala kecuali berdasarkan niat (karena Allah ta’ala).

Waktu pelaksanaan niat dilakukan pada awal ibadah dan tempatnya di hati.

Ikhlas dan membebaskan niat semata-mata karena Allah ta’ala dituntut pada semua amal shalih dan ibadah.

Seorang mu’min akan diberi ganjaran pahala berdasarkan kadar niatnya.

Semua perbuatan yang bermanfaat dan mubah (boleh) jika diiringi niat karena mencari keridhoan Allah maka dia akan bernilai ibadah.

Yang membedakan antara ibadah dan adat (kebiasaan/rutinitas) adalah niat.

Hadits di atas menunjukkan bahwa niat merupakan bagian dari iman karena dia merupakan pekerjaan hati, dan iman menurut pemahaman Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah membenarkan dalam hati, diucapkan dengan lisan dan diamalkan dengan perbuatan.

Thursday, 17 December 2009

Cinta Laila Majnun

Hanya ingin menumpah kata

Laila Majnun, sebuah kisah dari cerita rakyat arab, tentang kecantikan seorang gadis bernama Laila, yang menarik hati seorang pemuda, Qais keturunan Bani Amir.

Qais yang semula pandai, gagah dan berasal dari kabilah terhormat, menjadi majnun alias gila, karena kasihnya yang tak sampai. Qais, yang tersiksa karena takdir yang selalu memusuhinya, sedang hasrat tak mampu ditundukan hatinya, menjadikan dia lupa akan hakikat hidupnya sendiri. Walau kegilaan yang dialaminya mengilhami tutur bahasa sastra yang indah, dan ketulusan jiwa dalam derita cinta, tetap saja sebutan majnun tak dapat ditepisnya.


Kisah tentang Qais dan Laila yang hidup di suatu negeri wilayah tanah Arab. Qais yang berwajah tampan dan Laila yang terkenal akan kecantikannya, yang menjadi dambaan setiap laki-laki. Akhirnya cinta mereka kandas karena adat melarang mereka untuk mengekspresikan gelora cintanya. Maka, tumpah ruahlah segala rasa rindu dan cinta dalam bentuk syair dan puisi yang mengalir menentang takdir mereka.

Suatu ketika Qais memutuskan ikut berniaga ke negeri lain bersama ayahnya agar kelak ia memiliki bekal pengetahuan sendiri tentang perniagaan. Ketika pamit kepada Laila, Qais memberikan seuntai kalung mutiara sebagai tanda kesetiaannya. Qais minta Laila berjanji untuk melepaskan sebuah mutiara dari untaiannya apabila waktu sudah menunjukkan bulan baru. Ia pun berjanji akan kembali sebelum untaian mutiara habis.

Meskipun sangat sedih, Laila merelakan kekasihnya pergi mencari pengalaman.

Sepeninggal Qais, Laila hanya bermenung diri dan menciptakan syair sebagai pelambang rindu. Suatu hari, ayah Laila, Al-Mahdi, pulang ke rumah bersama seorang tamu bernama Sad bin Munif, yang diajak menginap. Tamu itu seorang saudagar kaya raya yang berasal dari Irak. Ketika berjumpa Laila, Sad bin Munif langsung jatuh cinta dan melamar Laila kepada ayahnya. Tanpa sepengetahuan Laila, Al-Mahdi menerima lamaran tersebut karena tergiur oleh mas kawin 1.000 dinar dan harta kekayaan Sad bin Munif. Laila tak berdaya melawan perintah ayahnya karena adat memang menyatakan bahwa laki-laki berkuasa atas perempuan. Sementara itu, Qais yang telah memasuki bulan ke-9 ikut berniaga ke negeri-negeri seperti Damsjik, Jerusalem, Hims, Halab, Anthakijah, Irak, Koefah, hingga Basrah tidak dapat lagi menahan rindunya terhadap Laila. Wajahnya tampak muram dan badannya semakin kurus.

Ayah Qais melihat kesedihan anaknya dan menanyakan ada apakah gerangan yang telah mengganggu pikirannya. Akhirnya Qais berterus terang tentang kisah cintanya dengan Laila. Demi mendengar penuturan anaknya, Al-Mulawwah memutuskan segera kembali ke kampung halamannya dan berjanji akan melamar Laila untuk Qais. Ketika sampai kampung halaman, Al-Mulawwah bergegas menemui ayah Laila dan menawarkan 100 unta sebagai pengganti uang 1.000 dinar yang telah diberikan Sad bin Munif. Akan tetapi, dengan sombongnya, ayah Laila menolak lamaran Al-Mulawwah. Tak berapa lama kemudian, pesta perkawinan Laila dan Sa�d bin Munif diselenggarakan secara besar-besaran. Maka, hancur luluhlah hati Qais. Tak ada satu obat pun yang bisa menyembuhkan sakitnya ini, meskipun orangtuanya telah mendatangkan banyak tabib ternama. Sejak itu Qais tidak mau berbicara kepada orang lain, ia sibuk dengan dirinya sendiri dan sering kali terlihat berbicara sendiri. Karena perilaku aneh inilah orang sekampungnya memanggil Qais dengan Majnun, yang berarti kurang sempurna pikirannya.

Akan halnya Laila, meskipun kini telah menjadi istri Sad bin Munif, ia tetap mencintai Qais. Menurut Laila, secara fisik ia boleh menjadi istri Sad bin Munif, tetapi jiwanya tetap untuk Qais. Dalam ungkapannya, di dunia Qais dan Laila bukanlah pasangan suami istri, tetapi di akhirat mereka menjadi pasangan abadi. Karena tak kuat menanggung penderitaan cinta ini, Laila sakit dan selalu memanggil nama Qais. Akhirnya Qais pun dipanggil untuk menemui Laila. Ketika mereka bertemu, Laila memberi pesan terakhir bahwa mereka akan bertemu nanti di akhirat sebagai sepasang kekasih. Demi melihat kekasihnya meninggal, putus asalah Qais. Tak ada lagi keinginannya untuk hidup. Sehari-hari kerjanya hanya duduk di pusara Laila hingga akhirnya Qais meninggal. Maka, jasad Qais pun dibaringkan di samping pusara Laila.

Kira-kira 10 tahun kemudian, beberapa musafir menziarahi kubur mereka berdua. Di atas kedua pusara itu telah tumbuh dua rumpun bambu yang pucuknya saling berpelukan. Maka, masyhurlah kisah ini sebagai kisah Laila-Majnun.

Cinta memang tidak datang tiba-tiba, juga tidak dapat padam seketika.
Tak seorangpun dapat mengelak jika gelora asmara tiba-tiba menggelegak.
Tak ada jiwa yang dapat menyangka, jika badai cinta menggelora di dada.

Cerita roman yang penuh puisi cinta dan pengorbanan, menjadi inspirasi para pemuja cinta, yang rela mengorbankan hidupnya demi cita-cita absurd yang bertema cinta.

Persis cerita shakespeare tentang Romeo & Juliet yang berujung bunuh diri karena tak sudi menyerah atas perjuangan cintanya, cerita film Titanic tentang Rose DeWitt & Jack Dawson, yang �gagal� mewujudkan cinta mereka dan tenggelam bersama Titanic yang perkasa, cerita epik � romantik ini selalu menjadi contoh khayal para pemujanya, yang selalu mengagungkan cita-cita cinta mereka.

Laskar cinta, rekaan Dhani Ahmad, adalah salah satu lagu yang banyak digandrungi orang karena nada dan liriknya yang seolah meng-kampanyekan keagungan cinta.

Banyak orang yang tergelincir kedalam kekufuran karena api cinta yang menyala-nyala. Banyak orang tersesat dari jalan surga, karena tipu daya syahwat yang berbungkus cinta.

Banyak orang yang termehe-mehe (baca: melankolis, mengurai air mata) ketika mendengarkan lagu-lagu Chrisye bertemakan cinta.

Padahal, cinta sejati seorang muslim adalah cintanya terhadap Allah SWT & Rasul. Apapun yang diperbuatnya, selalu menginginkan pertemuannya dengan Allah &Rasul di akhirat kelak. Cinta yang berlandaskan keimanan, seolah mengorbankan keluhuran jiwa dan kemurnian hati, yang dinamakan cinta. Padahal cinta terhadap kekasih hati, belahan jiwa, tumpuan asa, tidak pernah diharamkan oleh agama. Tetapi itu semua haruslah demi meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Sang Pecipta, Allah Robb Al Amin..

Laila Majnun hanyalah sebuah kisah cinta sepasang manusia biasa, yang mungkin menerpa kita juga. Tak perlu kita mengagungkan perjuangan cintanya karena hal itu sama saja menggugat takdir yang diberikan Allah.

Cinta adalah bumbu kehidupan yang menjadikan indahnya perjalanan hidup manusia.

Cinta bukanlah tujuan dari keberadaan manusia di dunia, bukan pula akhir dari perjuangan di alam fana. Cinta hanyalah kendaraan untuk meraih kebahagiaan sejati, yaitu keridloan Allah untuk mendapatkan surga, yang luasnya seluas bumi dan langit.

Wednesday, 23 September 2009

Daftar buruan

daftar burun download minggu ini...haha

http://www.radiorodja.com/podpress_trac/web/813/0/AbuUsamah_64kb_mp3.zip
http://www.radiorodja.com/podpress_trac/web/813/1/AbuUsamah_925_64kb_mp3.zip

juz 30...
http://www.radiorodja.com/podpress_trac/web/637/0/Murottal_Juz30_Abu_Usamah_64kb_mp3.zip

http://www.radiorodja.com/podpress_trac/web/637/1/Murottal_Juz30_Abu_Usamahb_64kb_mp3.zip

Murottal Muhammad Thaha al Junayd
http://www.radiorodja.com/podpress_trac/web/1446/0/MurottalAlQuranRadioRodja756Am

Wednesday, 24 June 2009

Sejarah Singkat Imam Malik

Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al muwatta' (himpunan hadits) yang diadakan Imam Malik. Untuk hal ini, khalifah mengutus orang memanggil Imam. Namun Imam Malik memberikan nasihat kepada Khalifah Harun, ''Rasyid, leluhur Anda selalu melindungi pelajaran hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai khalifah Anda tidak menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi. Manusia yang mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia.''



Sedianya, khalifah ingin agar para jamaah meninggalkan ruangan tempat ceramah itu diadakan. Namun, permintaan itu tak dikabulkan Imam Malik. ''Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum hanya untuk kepentingan seorang pribadi.'' Sang khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat kecil.

Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712 M dan wafat tahun 796 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ilmu yang sangat terkenal.

Kakek dan ayahnya termasuk kelompok ulama hadits terpandang di Madinah. Karenanya, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu. Ia merasa Madinah adalah kota dengan sumber ilmu yang berlimpah lewat kehadiran ulama-ulama besarnya.

Kendati demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik rela mengorbankan apa saja. Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya hanya untuk membayar biaya pendidikannya. Menurutnya, tak layak seorang yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.

Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi' bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin Hurmuz, tabi'in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.

Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al Ma'mun, pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.

Ciri pengajaran Imam Malik adalah disiplin, ketentraman, dan rasa hormat murid kepada gurunya. Prinsip ini dijunjung tinggi olehnya sehingga tak segan-segan ia menegur keras murid-muridnya yang melanggar prinsip tersebut. Pernah suatu kali Khalifah Mansur membahas sebuah hadits dengan nada agak keras. Sang imam marah dan berkata, ''Jangan melengking bila sedang membahas hadits Nabi.''

Ketegasan sikap Imam Malik bukan sekali saja. Berulangkali, manakala dihadapkan pada keinginan penguasa yang tak sejalan dengan aqidah Islamiyah, Imam Malik menentang tanpa takut risiko yang dihadapinya. Salah satunya dengan Ja'far, gubernur Madinah. Suatu ketika, gubernur yang masih keponakan Khalifah Abbasiyah, Al Mansur, meminta seluruh penduduk Madinah melakukan bai'at (janji setia) kepada khalifah. Namun, Imam Malik yang saat itu baru berusia 25 tahun merasa tak mungkin penduduk Madinah melakukan bai'at kepada khalifah yang mereka tak sukai.

Ia pun mengingatkan gubernur tentang tak berlakunya bai'at tanpa keikhlasan seperti tidak sahnya perceraian paksa. Ja'far meminta Imam Malik tak menyebarluaskan pandangannya tersebut, tapi ditolaknya. Gubernur Ja'far merasa terhina sekali. Ia pun memerintahkan pengawalnya menghukum dera Imam Malik sebanyak 70 kali. Dalam kondisi berlumuran darah, sang imam diarak keliling Madinah dengan untanya. Dengan hal itu, Ja'far seakan mengingatkan orang banyak, ulama yang mereka hormati tak dapat menghalangi kehendak sang penguasa.

Namun, ternyata Khalifah Mansur tidak berkenan dengan kelakuan keponakannya itu. Mendengar kabar penyiksaan itu, khalifah segera mengirim utusan untuk menghukum keponakannya dan memerintahkan untuk meminta maaf kepada sang imam. Untuk menebus kesalahan itu, khalifah meminta Imam Malik bermukim di ibukota Baghdad dan menjadi salah seorang penasihatnya. Khalifah mengirimkan uang 3.000 dinar untuk keperluan perjalanan sang imam. Namun, undangan itu pun ditolaknya. Imam Malik lebih suka tidak meninggalkan kota Madinah. Hingga akhir hayatnya, ia tak pernah pergi keluar Madinah kecuali untuk berhaji.

Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki masjid Kuffah. Tetapi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tempatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepada Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya.




Dari Al Muwatta' Hingga Madzhab Maliki

Al Muwatta' adalah kitab fikih berdasarkan himpunan hadits-hadits pilihan. Santri mana yang tak kenal kitab yang satu ini. Ia menjadi rujukan penting, khususnya di kalangan pesantren dan ulama kontemporer. Karya terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak keistimewaan. Ia disusun berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah fikih yang diambil dari hadits dan fatwa sahabat.

Menurut beberapa riwayat, sesungguhnya Al Muwatta' tak akan lahir bila Imam Malik tidak 'dipaksa' Khalifah Mansur. Setelah penolakan untuk ke Baghdad, Khalifah Al Mansur meminta Imam Malik mengumpulkan hadits dan membukukannya. Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu. Namun, karena dipandang tak ada salahnya melakukan hal tersebut, akhirnya lahirlah Al Muwatta'. Ditulis di masa Al Mansur (754-775 M) dan baru selesai di masa Al Mahdi (775-785 M).

Dunia Islam mengakui Al Muwatta' sebagai karya pilihan yang tak ada duanya. Menurut Syah Walilullah, kitab ini merupakan himpunan hadits paling shahih dan terpilih. Imam Malik memang menekankan betul terujinya para perawi. Semula, kitab ini memuat 10 ribu hadits. Namun, lewat penelitian ulang, Imam Malik hanya memasukkan 1.720 hadits. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan. Selain Al Muwatta', Imam Malik juga menyusun kitab Al Mudawwanah al Kubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai persoalan.

Imam Malik tak hanya meninggalkan warisan buku. Ia juga mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki. Selain fatwa-fatwa Imam Malik dan Al Muwatta', kitab-kitab seperti Al Mudawwanah al Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam Malik (karya Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li Aqrab al Masalik (karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi rujukan utama mazhab Maliki.

Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).

Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Mekah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Marokko, dan Sudan. Kecuali di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah pengikut mazhab Maliki kini menyusut. Mayoritas penduduk Mekah dan Madinah saat ini mengikuti Mazhab Hanbali. Di Iran dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki juga tidak banyak. Hanya Marokko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.



Sumber: http://www.kotasantri.com/galeria.php?aksi=DetailArtikel&artid=170

Wednesday, 20 May 2009

MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN SAUDARA MUSLIM LEBIH DARI TIGA HARI

Di antara langkah syaitan dalam menggoda dan menjerumuskan manusia adalah dengan memutuskan tali hubungan antara sesama umat Islam. Ironinya, banyak umat Islam terpedaya mengikuti langkah langkah syaitan itu. Mereka menghindar dan tidak menyapa saudaranya sesama muslim tanpa sebab yang dibenarkan syara’. Misalnya karena percekcokan masalah harta atau karena situasi buruk lainnya.



Terkadang, putusnya hubungan tersebut langsung terus hingga setahun. Bahkan ada yang sumpah untuk tidak mengajaknya bicara selama-lamanya, atau bernadzar untuk tidak menginjak rumahnya. Jika secara tidak sengaja berpapasan di jalan ia segera membuang muka. Jika bertemu di suatu majlis ia hanya menyalami yang sebelum dan sesudahnya dan sengaja melewatinya. Inilah salah satu sebab kelemahan dalam masyarakat Islam. Karena itu, hukum syariat dalam masalah tersebut amat tegas dan ancamanya pun sangat keras.



Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Tidak halal seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari, barang siapa memutuskan lebih dari tiga hari dan meninggal maka ia masuk neraka” (HR Abu Dawud, 5/215, Shahihul Jami’ : 7635)



Abu khirasy Al Aslami Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Barangsiapa memutus hubungan dengan saudaranya selama setahun maka ia seperti mengalirkan darahnya (membunuhnya) “ (HR Al Bukhari Dalam Adbul Mufrad no : 406, dalam Shahihul Jami’: 6557)



Untuk membuktikan betapa buruknya memutuskan hubungan antara sesama muslim cukuplah dengan mengetahui bahwa Allah menolak memberikan ampunan kepada mereka. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu , Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“semua amal manusia diperlihatkan (kepada Allah) pada setiap Jum’at (setiap pekan) dua kali; hari senin dan hari kamis. Maka setiap hamba yang beriman diampuni (dosanya) kecuali hamba yang di antara dirinya dengan saudaranya ada permusuhan. Difirmankan kepada malaikat :” tinggalkanlah atau tangguhkanlah (pengampunan untuk) dua orang ini sehingga keduanya kembali berdamai” (HR Muslim : 4/1988)



jika salah seorang dari keduanya bertaubat kepada Allah, ia harus bersilaturrahim kepada kawannya dan memberinya salam. Jika ia telah melakukannya, tetapi sang kawan menolak maka ia telah lepas dari tanggungan dosa, adapun kawannya yang menolak damai, maka dosa tetap ada padanya.



Abu Ayyub Radhiallahu’anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Tidak halal bagi seorang laki-laki memutuskan hubungan saudaranya lebih dari tiga malam. Saling berpapasan tapi yang ini memalingkan muka dan yang itu (juga) membuang muka. Yang terbaik di antara keduanya yaitu yang memulai salam” (HR Bukhari, Fathul Bari : 10/492)



Tetapi jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena ia meninggalkan shalat, atau terus menerus melakukan maksiat sedang pemutusan hubungan itu berguna bagi yang bersangkutan misalnya membuatnya kembali kepada kebenaran atau membuatnya merasa bersalah maka pemutusan hubungan itu hukumnya menjadi wajib. Tetapi jika tidak mengubah keadaan dan ia malah berpaling, membangkang, menjauh, menantang, dan menambah dosa maka ia tidak boleh memutuskan hubungan dengannya. Sebab perbuatan itu tidak membuahkan maslahat tetapi malah mendatangkan madharat. Dalam keadaan seperti ini, sikap yang benar adalah terus-menerus berbuat baik dengannya, menasehati dan mengingatkannya.



Seperti hajr (pemutusan hubungan) yang dilakukan Nabi Shallallahu'alaihi wasallam kepada Ka’ab bin Malik dan dua orang kawannya, karena beliau melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat. Sebaliknya bila menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubay bin Salul dan orang-orang munafik lainnya karena hajr kepada mereka tidak membawa faidah. [Keterangan : Syaikh Bin Baz]



------------------------

MEMUKUL ORANG DAN MENANDAI MUKA BINATANG

Sahabat Jabir Radhiallahu’anhu meriwayatkan :


“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melarang memukul muka dan menandai sesuatu di muka” (HR Muslim : 3/1673).



Sebagian orang tua dan bapak guru terkadang sengaja menghukum anak-anaknya dengan mendaratkan pukulan di wajah. Demikian pula dengan yang dilakukan oleh sebagian majikan kepada pembantunya.



Perbuatan tersebut, di samping menghinakan wajah yang dimuliakan oleh Allah juga bisa mengakibatkan hilangnya sebagian fungsi indra terpenting yang kebanyakan berada di wajah. Jika itu yang terjadi maka akan menyebabkan penyesalan bahkan terkadang yang bersangkutan meminta hukum qishash.



Menandai muka binatang dengan gambar atau tanda tertentu sehingga setiap orang mengenali binatang miliknya atau agar dikembalikan kepadanya jika hilang hukumnya adalah haram. Perbuatan semacam itu termasuk penyiksaan kepada binatang. Meskipun sebagian orang berdalih, itu merupakan tradisi dan lambang kabilahnya, maka tetap tak bisa mengubah haramnya perbuatan tersebut. Seandainya mereka hendak membuat tanda maka mereka bisa membuatnya di bagian lain selain muka.



------------------------

MERATAPI JENAZAH SECARA BERLEBIHAN

Salah satu kemungkaran besar yang dilakukan oleh sebagian orang adalah meratapi jenazah secara berlebihan. Misalnya dengan menangis sejadi-jadinya, berteriak sekeras kerasnya, meratap mengharu biru kepada mayit, memukuli muka sendiri, mengoyak ngoyak pakaian, menggunduli rambut, menjambak-jambak atau memotongnya. Semua perbuatan tersebut menunjukkan ketidak relaan terhadap takdir, di samping menunjukkan tidak sabar terhadap musibah.



Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melaknat orang yang suka melakukan ratapan berlebihan kepada mayit. Abu Umamah Radhiallahu’anhu meriwayatkan :



“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat wanita yang mencakar mukanya, merobek-robek bajunya, serta yang berteriak dan berkata : ‘celaka dan binasalah aku” (HR Ibnu Majah : 1/505, Shahihul Jami’ : 5068)



Dan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:



“Tidak termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, yang merobek-robek pakaian dan yang menyeru dengan seruan jahiliyah” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 3/163).



Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Wanita yang meratap, jika tidak bertaubat sebelum ia meninggal, kelak pada hari kiamat akan dibangkitkan dengan pakaian dari cairan tembaga dan mantel dari kudis” (HR Muslim no : 934).



------------------------

MELAKNAT ORANG BERIMAN DAN MELAKNAT ORANG YANG TIDAK SEMESTINYA DILAKNAT

Ketika marah, orang terkadang tidak mampu mengontrol ucapannya, sehingga dengan ringan melaknat apa saja. Melaknat orang, melaknat binatang, melaknat benda-benda mati atau melaknat hari dan zaman. Bahkan tak jarang yang melaknat dirinya sendiri atau anak-anak mereka. Suami melaknat istri atau sebaliknya. Melaknat adalah perbuatan mungkar.



Dalam sebuah hadits marfu’ riwayat Abu zaid Tsabit bin Adh Dhahak Al Anshari Radhiallahu’anhu disebutkan :



“ …Dan barangsiapa melaknat seorang mukmin maka ia seperti membunuhnya” (HR Al Bukhari, Fathul jami :10)



Dalam pergaulan sehari-hari kaum wanita lebih banyak suka melaknat. Karena itu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu penyebab masuknya mereka ke dalam neraka. Di samping itu, orang yang suka melaknat tidak bisa menjadi pemberi syafaat pada hari kiamat. Lebih berbahaya dari itu, jika laknat tersebut ia ucapkan secara aniaya maka ia bisa kembali kepada dirinya sendiri. Dengan demikian ia mendoakan atas dirinya sendiri agar diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah Tabaroka wata’ala, na’uzubillah.



------------------------

PERMAINAN DADU

Banyak permainan terkenal digemari orang yang mengandung perkara yang diharamkan syariat. Di antaranya permainan dadu yang mengilhami munculnya berbagai macam permainan seperti rolet dan yang sejenisnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam memperingatkan permainan yang merupakan pintu kepada perjudian tersebut dalam sabdanya:




“barangsiapa bermain dadu, maka ia seakan mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darah babi” ( HR Muslim :4/1770)



Dalam hadits marfu’ Abu Musa Asy’ari meriwayatkan :



“barangsiapa bermain dadu maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah dan RasulNya” ( HR Al Bukhari : 10/465)



------------------------

BERWASIAT YANG MERUGIKAN

Di antara kaidah syariat Islam adalah : “tidak boleh mendatangkan bahaya dan tidak boleh membalasnya dengan bahaya lain”.

Contohnya yaitu merugikan ahli waris yang sah, baik semua atau sebagiannya. Orang yang melakukan perbuatan tersebut diancam dalam sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :


“barangsiapa membahayakan (orang lain) Allah akan membahayakan dirinya, dan barang siapa yang menyulitkan (orang lain) Allah akan menyulitkan dirinya” (HR al Bukhari, Al Adabul Mufrad : no : 103, As silsilah Ash Shahihah, 65)



Contoh wasiat yang membahayakan adalah seperti tidak memberikan hak salah seorang ahli waris sesuai ketentuan syariat, atau mewasiatkan kepada salah seorang ahli waris dengan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan syariat, atau mewasiatkan lebih sepertiga harta.



Di beberapa negara yang masyarakatnya tidak memperlakukan syariat Allah, seorang ahli waris yang sah kesulitan untuk mendapatkan bagiannya sesuai ketentuan yang disyariatkan Islam. Sebab yang berkuasa di sana adalah undang- undang bikinan tangan manusia. Maka jika wasiat yang zhalim itu telah dicatat oleh seorang pengacara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku mereka tinggal memerintahkan dipenuhinya wasiat yang zhalim tersebut. Sungguh celakalah apa yang ditulis oleh tangan mereka dan celakalah apa yang mereka usahakan.



------------------------

JAHAT DALAM BERTETANGGA

Allah Tabaroka wata’ala berfirman :


“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada orang tuamu, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba shayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (An Nisa’ : 36)



Karena besarnya hak tetangga, maka menyakiti tetangga hukumnya haram. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Syuraih Radhiallahu'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman.” Beliau ditanya : Siapa Wahai Rasulullah ?“ beliau Shallallahu'alaihi wasallam menjawab : “Yaitu yang tetangganya tidak aman dari gangguannya” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/443)



Sebagai petunjuk Nabi Shallallahu’alaihi wasallam menjadikan pujian atau hinaan tetangga sebagai ukuran kebaikan dan keburukan seseorang. Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu meriwayatkan:



“Seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu’alaihi wasallam : “Wahai Rasulullah, bagaimana untuk mengetahui jika aku ini seseorang yang baik atau jahat? “ Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Jika engkau mendengar tetangga-tetanggamu mengatakan engkau baik, berarti engkau baik, dan jika engkau mendengar mereka mengatakan engkau jahat maka berarti engkau jahat” (HR Ahmad : 1/402, Dalam Shahihul Jami : 623)



Gangguan kepada tetangga bentuknya bermacam-macam. Di antaranya melarangnya memasang tiang pada dinding milik bersama, meninggikan bangunan tanpa izin hingga menghalangi sinar matahari atau menutup ventilasi udara rumah tetangga, membuka jendela rumah untuk melongok kerumah tetangga sehingga melihat aurat mereka, mengganggu dengan suara gaduh seperti ketok-ketok atau teriak-teriak pada waktu tidur dan istirahat, memukul anak tetangga, membuang sampah di depan pintu rumahnya dan sebagainya.



Syariat Islam benar-benar memuliakan kedudukan tetangga. Sehingga orang yang melakukan pelanggaran hak dan kejahatan kepada tetangga dihukum secara berlipat. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Seorang laki-laki berzina dengan sepuluh wanita lebih ringan daripada berzina dengan istri seorang tetangganya, seorang laki-laki mencuri dari sepuluh rumah lebih ringan baginya daripada mencuri dari rumah tetangganya” (HR Al Bukhari, Al Adabul Mufrad: no : 103, As sisilah Shahihah: 65)



betapapun berat ancamannya, tapi banyak orang tetap tak peduli. Sebagian penghianat malah ada yang mengambil kesempatan perginya tetangga pada malam hari, misalnya pada saat ia mendapat giliran tugas malam. Penghianat itu lalu masuk mengendap rumah tetangganya untuk melakukan perbuatan terkutuk. Celakalah orang semacam itu, dan kelak baginya azab yang pedih di neraka.



------------------------

MENDENGARKAN PEMBICARAAN ORANG LAIN SEDANG MEREKA TIDAK MENYUKAI

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Dan janganlah kamu mengintai orang lain…” (Al Hujurat : 11).


Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu berkata:



“Barangsiapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum sedang mereka membenci hal itu, niscaya dituangkan ke kedua telinganya timah mendidih pada hari kiamat” (HR Al Bukhari, Fathul Bari:10/465)



Jika ia menyebarkan pembicaraan itu tanpa sepengetahuan mereka dengan maksud mencelakakan, maka berarti ia menambah jenis dosa lain, dosa tajassus (mencuri dengar) yakni dosa mengadu domba, padahal Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Tidak masuk surga tukang adu domba” (HR Ibnu Majah : 1/505, dalam Shahihul Jami’ : 5068).



------------------------

TIDAK CEBOK SETELAH BUANG AIR KECIL

Islam datang dengan membawa peraturan yang semuanya demi kemaslahatan umat manusia. Di antaranya soal menghilangkan najis. Islam mensyariatkan agar umatnya melakukan istinja’ (cebok dengan air) dan istijmar (membersihkan kotoran dengan batu) lalu menerangkan cara melakukannya sehingga tercapai kebersihan yang dimaksud.




Sebagian orang menganggap enteng masalah menghilangkan najis. Akibatnya badan dan bajunya masih kotor. Dengan begitu, shalatnya menjadi tidak sah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan bahwa perbuatan tersebut salah satu sebab dari pada azab kubur



Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu berkata : “Suatu kali Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melewati kebun di antara kebun-kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:



“keduanya diazab, tetapi tidak karena masalah besar (dalam anggapan keduanya) lalu bersabda benar (dalam riwayat lain sesungguhnya ia masalah besar) salah satunya tidak meletakkan sesuatu untuk melindungi diri dari percikan kencingnya dan yang satu lagi suka mengadu domba” (HR Bukhari, Fathul Bari : 1/317).



Bahkan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan :



“Kebanyakan azab kubur disebabkan oleh buang air kecil” (HR Ahmad : 2/236, Shahihul Jami’ : 1213).



Termasuk tidak cebok setelah buang air kecil adalah orang yang menyudahi hajatnya dengan tergesa-gesa sebelum kencingnya habis, atau sengaja kencing dalam posisi tertentu atau di suatu tempat yang menjadikan percikan air kencing itu mengenainya, atau sengaja meninggalkan istinja’ dan istijmar tidak teliti dalam melakukannya.



Saat ini, banyak umat Islam yang menyerupai orang-orang kafir dalam masalah kencing. Beberapa kamar kecil hanya dilengkapi dengan bejana air kencing permanen yang menempel di tembok dalam ruangan terbuka. Setiap yang kencing dengan tanpa malu berdiri dengan disaksikan orang yang lalu lalang keluar masuk kamar mandi. Selesai kencing ia mengangkat pakainnya dan mengenakannya dalam keadaan najis.



Orang tersebut telah melakukan dua perkara yang diharamkan. pertama ia tidak menjaga auratnya dari penglihatan manusia dan kedua, ia tidak cebok dan membersihkan diri dari kencingnya.



------------------------

MENGINJAK, DUDUK, DAN BUANG AIR DI KUBURAN

Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :


“seseorang dari kalian duduk diatas bara api sehingga terbakar bajunya hingga sampai ke kulitnya lebih baik baginya dari pada duduk di atas kuburan” (HR Muslim : 2/ 667).


Ketika mengubur mayit, sebagian orang ada yang tak mengindahkan jalan yang mesti di laluinya, sehingga di sana-sini menginjak kuburan, bahkan terkadang dengan sepatu atau sandal mereka, tanpa sedikitpun rasa hormat kapada yang sudah meninggal. Tentang besarnya persoalan ini, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Berjalan di atas bara api atau pedang atau menambal sepatu dengan kakiku sendiri, lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kuburan seorang muslim” (HR Ibnu Majah: 1/499 dalam Shahihul Jami’ : 5038).



Lalu, bagaimana dengan orang yang menguasai tanah kuburan, kemudian di atasnya di bangun pusat parbelanjaan atau perumahan elit? Na’udzubilah.



Sebagian orang yang tidak memiliki I’tikad baik apa bila ingin membuang air besar ia pergi ke kuburan kemudian buang air di atasnya sehingga mengganggu orang-orang meninggal dengan najis dan bau busuknya. Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Dan aku tidak peduli, apakah aku buang air besar di tengah kuburan atau di tengah pasar” (HR Ibnu Majah, 1/499, Dalam Shahihul Jami’ 5038).



Artinya, keburukan buang air di kuburan sama dengan buruknya membuka aurat dan buang air besar di tengah-tengah orang banyak di dalam pasar. Orang yang suka melemparkan kotoran dan sampah ke dalam komplek kuburan, terutama kuburan-kuburan yang terpencil dan dindingnya mulai runtuh mereka akan mendapat bagian dari ancaman tersebut. Di antara adab yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah melepas sandal dan sepatu saat ingin berjalan di antara sela-sela kuburan.



------------------------

BERDUSTA DALAM SOAL MIMPI

Sebagian orang ada yang sengaja membikin-bikin cerita mimpi yang tidak dialaminya, untuk tujuan tertentu, misalnya untuk mendapatkan keistimewaan, popularitas, menumpuk materi, atau menakut-nakuti orang yang sedang bermusuhan dengannya.


Banyak orang awam memiliki kepercayaan tertentu terhadap mimpi, sehingga mereka amat bergantung dengannya. Orang-orang seperti inilah yang banyak menjadi korban penipuan soal mimpi.




Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam memberi ancaman keras kepada orang yang suka mengada-adakan mimpi yang tak pernah mereka lihat. Beliau bersabda :



“Sesungguhnya di antara kebohongan besar adalah seseorang yang mengaku (bernasab) kepada selain bapaknya, atau bercerita tentang mimpi yang tak pernah ia lihat, serta meriwayatkan atas Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam sesuatu yang tidak pernah beliau katakan” ( HR Bukhari, Fathul Bari : 6/540).



Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Barangsiapa (menceritakan) mimpi yang tidak ia lihat, ia dibebani mengikat dua biji gandum, dan tentu ia tidak akan mampu melakukannya…” (HR Bukhari, Fathul Bari : 12/427).



Mengikat biji gandum adalah sesuatu yang mustahil. Tetapi balasan itu setimpal dengan perbuatannya.



------------------------

MENGGAMBAR MAKHLUK YANG BERNYAWA

Dari Abdullah Bin Mas’ud Radhiallahu’anhu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda


“Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya kelak pada hari kiamat adalah para perupa” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/382)


Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam Bersabda:



“Allah Tabaroka wata’ala berfirman : “siapakah yang lebih zhalim dari pada orang yang menciptakan (sesuatu) seperti ciptaanKu. Maka hendaknya mereka menciptakan sebutir biji atau menciptakan seekor semut kecil” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/385)



Dalam hadits marfu’ yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Setiap tukang gambar ada di nereka, diciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, sehingga disiksa di Jahannam.”



Ibnu Abbas berkata : “Jika tidak ada jalan lain kecuali engkau harus menggambar maka gambarlah pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa” (HR Muslim : 3/1671)



Hadits-hadits di muka adalah dalil diharamkannya menggambar sesuatu yang memiliki ruh, baik manusia atau hewan, memiliki bayangan atau tidak. Gambar yang dimaksud bersifat umum, baik berupa cetakan, dengan tangan biasa, relief, ukiran, pahatan, atau patung yang di buat dengan cetakan, semua hukumnya haram.



Seoarang muslim adalah orang yang patuh terhadap ketentuan nash syariat. Ia tidak membantah dengan mengatakan: “saya tidak menyembah dan bersujud kepada gambar-gambar itu !!”



Seandainya orang yang berakal mau sedikit berfikir dan merenungkan satu saja dari bahaya beredarnya gambar-gambar pada saat ini, niscaya ia mengetahui hikmah mengapa gambar-gambar itu diharamkan dalam Islam. Yaitu, betapa saat ini kita saksikan gambar-gambar telah banyak membuat kerusakan tatanan masyarakat. Gambar-gambar porno merebak di mana-mana. Gambar-gambar tersebut merangsang dan membangkitkan syahwat dan nafsu birahi sehingga tak jarang gara-gara pengaruh melihat gambar tersebut orang kemudian nekat melakukan perbuatan zina. Seharusnya setiap muslim tidak menyimpan di rumahnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa, karena hal itu akan menjadi sebab enggannya malaikat masuk rumah.



Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar-gambar” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/380)



Di sebagian rumah umat Islam, kita menyaksikan patung-patung, bahkan sebagiannya merupakan sesembahan orang-orang kafir, patung-patung itu dijajar yang menurut dalih mereka sebagai koleksi (Barang antik) atau hiasan. Hukum haramnya patung-patung tersebut tentu lebih keras dari pada yang lainnya, juga gambar yang digantung (di dinding) lebih keras dari yang tidak di gantung.

Berapa banyak gambar-gambar yang menyebabkan pengkultusan. Berapa gambar-gambar yang justru mengungkap kembali luka sejarah yang menyedihkan. Berapa banyak gambar-gambar yang kemudian mengakibatkan saling menyombongkan diri.

Ada yang mengatakan, gambar itu sebagai kenangan, ini tidak benar, sebab tempat mengenang, misalnya pada keluarga atau saudara sesama muslim adalah di hati, dengan mendoakan agar mereka diampuni oleh Allah dan mendapatkan rahmat Nya. Karena itu, setiap gambar harus di keluarkan dari rumah atau dihancurkan. Kecuali gambar-gambar yang memang sulit sekali dihilangkan dan sungguh ini adalah bencana umum umat Islam seperti gambar-gambar yang ada di dalam kaleng-kaleng makanan, gambar-gambar dalam kamus, buku-buku referensi dan buku-buku yang ada manfaat di dalamnya. Tetapi dengan tetap berusaha menghilangkannya, jika memungkinkan, terutama gambar-gambar yang kotor dan jauh dari akhlak islam. Dan dibolehkan menyimpan gambar-gambar yang amat dibutuhkan. Misalnya photo diri dalam KTP. Sebagian ulama juga ada yang membolehkan gambar pada perabot-perabot rumah, seperti pada karpet atau alas lantai (yang diinjak kaki).



“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semampumu” (At Taghabun : 16).



------------------------

MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM

Hukum menyemir rambut dengan warna hitam adalah haram. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti tembulon burung merpati, mereka tidak (akan) mendapatkan wanginya surga” (HR Abu Dawud,4/419; Shahihul Jami’ :8153)



Hadits ini juga diriwayatkan oleh An Nasai dengan sanad shahih. Ket : Syaikh Bin Baz



Perbuatan ini banyak dilakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka menyemir rambutnya yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang tidak mengerti kalau dia telah ubanan. Itu berarti penampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian ia telah menipu segenap hamba Allah.



Tak diragukan lagi, perbuatan tersebut mengakibatkan banyak dampak buruk. Misalnya dengan tingkah laku, bahkan mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena merasa lebih muda dari usia yang sebenarnya.



Berbeda halnya dengan menyemir rambut dengan warna selain warna hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menyemir ubannya dengan daun pacar atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat.



Pada hari pembukaan kota Mekkah, Abu Quhafah dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam sedang kepala dan jenggotnya semua telah memutih, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam lalu bersabda :



“Ubahlah ini (uban ini) dengan sesuatu, hindarkanlah (dari warna) hitam “ (HR Muslim : 3/1663)



Hukum untuk wanita juga sama. Mereka tidak boleh menyemir rambutnya yang telah memutih dengan warna hitam.



------------------------