Menu

Wednesday, 20 May 2009

MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN SAUDARA MUSLIM LEBIH DARI TIGA HARI

Di antara langkah syaitan dalam menggoda dan menjerumuskan manusia adalah dengan memutuskan tali hubungan antara sesama umat Islam. Ironinya, banyak umat Islam terpedaya mengikuti langkah langkah syaitan itu. Mereka menghindar dan tidak menyapa saudaranya sesama muslim tanpa sebab yang dibenarkan syara’. Misalnya karena percekcokan masalah harta atau karena situasi buruk lainnya.



Terkadang, putusnya hubungan tersebut langsung terus hingga setahun. Bahkan ada yang sumpah untuk tidak mengajaknya bicara selama-lamanya, atau bernadzar untuk tidak menginjak rumahnya. Jika secara tidak sengaja berpapasan di jalan ia segera membuang muka. Jika bertemu di suatu majlis ia hanya menyalami yang sebelum dan sesudahnya dan sengaja melewatinya. Inilah salah satu sebab kelemahan dalam masyarakat Islam. Karena itu, hukum syariat dalam masalah tersebut amat tegas dan ancamanya pun sangat keras.



Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Tidak halal seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari, barang siapa memutuskan lebih dari tiga hari dan meninggal maka ia masuk neraka” (HR Abu Dawud, 5/215, Shahihul Jami’ : 7635)



Abu khirasy Al Aslami Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Barangsiapa memutus hubungan dengan saudaranya selama setahun maka ia seperti mengalirkan darahnya (membunuhnya) “ (HR Al Bukhari Dalam Adbul Mufrad no : 406, dalam Shahihul Jami’: 6557)



Untuk membuktikan betapa buruknya memutuskan hubungan antara sesama muslim cukuplah dengan mengetahui bahwa Allah menolak memberikan ampunan kepada mereka. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu , Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“semua amal manusia diperlihatkan (kepada Allah) pada setiap Jum’at (setiap pekan) dua kali; hari senin dan hari kamis. Maka setiap hamba yang beriman diampuni (dosanya) kecuali hamba yang di antara dirinya dengan saudaranya ada permusuhan. Difirmankan kepada malaikat :” tinggalkanlah atau tangguhkanlah (pengampunan untuk) dua orang ini sehingga keduanya kembali berdamai” (HR Muslim : 4/1988)



jika salah seorang dari keduanya bertaubat kepada Allah, ia harus bersilaturrahim kepada kawannya dan memberinya salam. Jika ia telah melakukannya, tetapi sang kawan menolak maka ia telah lepas dari tanggungan dosa, adapun kawannya yang menolak damai, maka dosa tetap ada padanya.



Abu Ayyub Radhiallahu’anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Tidak halal bagi seorang laki-laki memutuskan hubungan saudaranya lebih dari tiga malam. Saling berpapasan tapi yang ini memalingkan muka dan yang itu (juga) membuang muka. Yang terbaik di antara keduanya yaitu yang memulai salam” (HR Bukhari, Fathul Bari : 10/492)



Tetapi jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena ia meninggalkan shalat, atau terus menerus melakukan maksiat sedang pemutusan hubungan itu berguna bagi yang bersangkutan misalnya membuatnya kembali kepada kebenaran atau membuatnya merasa bersalah maka pemutusan hubungan itu hukumnya menjadi wajib. Tetapi jika tidak mengubah keadaan dan ia malah berpaling, membangkang, menjauh, menantang, dan menambah dosa maka ia tidak boleh memutuskan hubungan dengannya. Sebab perbuatan itu tidak membuahkan maslahat tetapi malah mendatangkan madharat. Dalam keadaan seperti ini, sikap yang benar adalah terus-menerus berbuat baik dengannya, menasehati dan mengingatkannya.



Seperti hajr (pemutusan hubungan) yang dilakukan Nabi Shallallahu'alaihi wasallam kepada Ka’ab bin Malik dan dua orang kawannya, karena beliau melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat. Sebaliknya bila menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubay bin Salul dan orang-orang munafik lainnya karena hajr kepada mereka tidak membawa faidah. [Keterangan : Syaikh Bin Baz]



------------------------

MEMUKUL ORANG DAN MENANDAI MUKA BINATANG

Sahabat Jabir Radhiallahu’anhu meriwayatkan :


“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melarang memukul muka dan menandai sesuatu di muka” (HR Muslim : 3/1673).



Sebagian orang tua dan bapak guru terkadang sengaja menghukum anak-anaknya dengan mendaratkan pukulan di wajah. Demikian pula dengan yang dilakukan oleh sebagian majikan kepada pembantunya.



Perbuatan tersebut, di samping menghinakan wajah yang dimuliakan oleh Allah juga bisa mengakibatkan hilangnya sebagian fungsi indra terpenting yang kebanyakan berada di wajah. Jika itu yang terjadi maka akan menyebabkan penyesalan bahkan terkadang yang bersangkutan meminta hukum qishash.



Menandai muka binatang dengan gambar atau tanda tertentu sehingga setiap orang mengenali binatang miliknya atau agar dikembalikan kepadanya jika hilang hukumnya adalah haram. Perbuatan semacam itu termasuk penyiksaan kepada binatang. Meskipun sebagian orang berdalih, itu merupakan tradisi dan lambang kabilahnya, maka tetap tak bisa mengubah haramnya perbuatan tersebut. Seandainya mereka hendak membuat tanda maka mereka bisa membuatnya di bagian lain selain muka.



------------------------

MERATAPI JENAZAH SECARA BERLEBIHAN

Salah satu kemungkaran besar yang dilakukan oleh sebagian orang adalah meratapi jenazah secara berlebihan. Misalnya dengan menangis sejadi-jadinya, berteriak sekeras kerasnya, meratap mengharu biru kepada mayit, memukuli muka sendiri, mengoyak ngoyak pakaian, menggunduli rambut, menjambak-jambak atau memotongnya. Semua perbuatan tersebut menunjukkan ketidak relaan terhadap takdir, di samping menunjukkan tidak sabar terhadap musibah.



Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melaknat orang yang suka melakukan ratapan berlebihan kepada mayit. Abu Umamah Radhiallahu’anhu meriwayatkan :



“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat wanita yang mencakar mukanya, merobek-robek bajunya, serta yang berteriak dan berkata : ‘celaka dan binasalah aku” (HR Ibnu Majah : 1/505, Shahihul Jami’ : 5068)



Dan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:



“Tidak termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, yang merobek-robek pakaian dan yang menyeru dengan seruan jahiliyah” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 3/163).



Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Wanita yang meratap, jika tidak bertaubat sebelum ia meninggal, kelak pada hari kiamat akan dibangkitkan dengan pakaian dari cairan tembaga dan mantel dari kudis” (HR Muslim no : 934).



------------------------

MELAKNAT ORANG BERIMAN DAN MELAKNAT ORANG YANG TIDAK SEMESTINYA DILAKNAT

Ketika marah, orang terkadang tidak mampu mengontrol ucapannya, sehingga dengan ringan melaknat apa saja. Melaknat orang, melaknat binatang, melaknat benda-benda mati atau melaknat hari dan zaman. Bahkan tak jarang yang melaknat dirinya sendiri atau anak-anak mereka. Suami melaknat istri atau sebaliknya. Melaknat adalah perbuatan mungkar.



Dalam sebuah hadits marfu’ riwayat Abu zaid Tsabit bin Adh Dhahak Al Anshari Radhiallahu’anhu disebutkan :



“ …Dan barangsiapa melaknat seorang mukmin maka ia seperti membunuhnya” (HR Al Bukhari, Fathul jami :10)



Dalam pergaulan sehari-hari kaum wanita lebih banyak suka melaknat. Karena itu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu penyebab masuknya mereka ke dalam neraka. Di samping itu, orang yang suka melaknat tidak bisa menjadi pemberi syafaat pada hari kiamat. Lebih berbahaya dari itu, jika laknat tersebut ia ucapkan secara aniaya maka ia bisa kembali kepada dirinya sendiri. Dengan demikian ia mendoakan atas dirinya sendiri agar diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah Tabaroka wata’ala, na’uzubillah.



------------------------

PERMAINAN DADU

Banyak permainan terkenal digemari orang yang mengandung perkara yang diharamkan syariat. Di antaranya permainan dadu yang mengilhami munculnya berbagai macam permainan seperti rolet dan yang sejenisnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam memperingatkan permainan yang merupakan pintu kepada perjudian tersebut dalam sabdanya:




“barangsiapa bermain dadu, maka ia seakan mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darah babi” ( HR Muslim :4/1770)



Dalam hadits marfu’ Abu Musa Asy’ari meriwayatkan :



“barangsiapa bermain dadu maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah dan RasulNya” ( HR Al Bukhari : 10/465)



------------------------

BERWASIAT YANG MERUGIKAN

Di antara kaidah syariat Islam adalah : “tidak boleh mendatangkan bahaya dan tidak boleh membalasnya dengan bahaya lain”.

Contohnya yaitu merugikan ahli waris yang sah, baik semua atau sebagiannya. Orang yang melakukan perbuatan tersebut diancam dalam sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :


“barangsiapa membahayakan (orang lain) Allah akan membahayakan dirinya, dan barang siapa yang menyulitkan (orang lain) Allah akan menyulitkan dirinya” (HR al Bukhari, Al Adabul Mufrad : no : 103, As silsilah Ash Shahihah, 65)



Contoh wasiat yang membahayakan adalah seperti tidak memberikan hak salah seorang ahli waris sesuai ketentuan syariat, atau mewasiatkan kepada salah seorang ahli waris dengan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan syariat, atau mewasiatkan lebih sepertiga harta.



Di beberapa negara yang masyarakatnya tidak memperlakukan syariat Allah, seorang ahli waris yang sah kesulitan untuk mendapatkan bagiannya sesuai ketentuan yang disyariatkan Islam. Sebab yang berkuasa di sana adalah undang- undang bikinan tangan manusia. Maka jika wasiat yang zhalim itu telah dicatat oleh seorang pengacara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku mereka tinggal memerintahkan dipenuhinya wasiat yang zhalim tersebut. Sungguh celakalah apa yang ditulis oleh tangan mereka dan celakalah apa yang mereka usahakan.



------------------------

JAHAT DALAM BERTETANGGA

Allah Tabaroka wata’ala berfirman :


“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada orang tuamu, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba shayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (An Nisa’ : 36)



Karena besarnya hak tetangga, maka menyakiti tetangga hukumnya haram. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Syuraih Radhiallahu'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman.” Beliau ditanya : Siapa Wahai Rasulullah ?“ beliau Shallallahu'alaihi wasallam menjawab : “Yaitu yang tetangganya tidak aman dari gangguannya” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/443)



Sebagai petunjuk Nabi Shallallahu’alaihi wasallam menjadikan pujian atau hinaan tetangga sebagai ukuran kebaikan dan keburukan seseorang. Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu meriwayatkan:



“Seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu’alaihi wasallam : “Wahai Rasulullah, bagaimana untuk mengetahui jika aku ini seseorang yang baik atau jahat? “ Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Jika engkau mendengar tetangga-tetanggamu mengatakan engkau baik, berarti engkau baik, dan jika engkau mendengar mereka mengatakan engkau jahat maka berarti engkau jahat” (HR Ahmad : 1/402, Dalam Shahihul Jami : 623)



Gangguan kepada tetangga bentuknya bermacam-macam. Di antaranya melarangnya memasang tiang pada dinding milik bersama, meninggikan bangunan tanpa izin hingga menghalangi sinar matahari atau menutup ventilasi udara rumah tetangga, membuka jendela rumah untuk melongok kerumah tetangga sehingga melihat aurat mereka, mengganggu dengan suara gaduh seperti ketok-ketok atau teriak-teriak pada waktu tidur dan istirahat, memukul anak tetangga, membuang sampah di depan pintu rumahnya dan sebagainya.



Syariat Islam benar-benar memuliakan kedudukan tetangga. Sehingga orang yang melakukan pelanggaran hak dan kejahatan kepada tetangga dihukum secara berlipat. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Seorang laki-laki berzina dengan sepuluh wanita lebih ringan daripada berzina dengan istri seorang tetangganya, seorang laki-laki mencuri dari sepuluh rumah lebih ringan baginya daripada mencuri dari rumah tetangganya” (HR Al Bukhari, Al Adabul Mufrad: no : 103, As sisilah Shahihah: 65)



betapapun berat ancamannya, tapi banyak orang tetap tak peduli. Sebagian penghianat malah ada yang mengambil kesempatan perginya tetangga pada malam hari, misalnya pada saat ia mendapat giliran tugas malam. Penghianat itu lalu masuk mengendap rumah tetangganya untuk melakukan perbuatan terkutuk. Celakalah orang semacam itu, dan kelak baginya azab yang pedih di neraka.



------------------------

MENDENGARKAN PEMBICARAAN ORANG LAIN SEDANG MEREKA TIDAK MENYUKAI

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Dan janganlah kamu mengintai orang lain…” (Al Hujurat : 11).


Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu berkata:



“Barangsiapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum sedang mereka membenci hal itu, niscaya dituangkan ke kedua telinganya timah mendidih pada hari kiamat” (HR Al Bukhari, Fathul Bari:10/465)



Jika ia menyebarkan pembicaraan itu tanpa sepengetahuan mereka dengan maksud mencelakakan, maka berarti ia menambah jenis dosa lain, dosa tajassus (mencuri dengar) yakni dosa mengadu domba, padahal Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Tidak masuk surga tukang adu domba” (HR Ibnu Majah : 1/505, dalam Shahihul Jami’ : 5068).



------------------------

TIDAK CEBOK SETELAH BUANG AIR KECIL

Islam datang dengan membawa peraturan yang semuanya demi kemaslahatan umat manusia. Di antaranya soal menghilangkan najis. Islam mensyariatkan agar umatnya melakukan istinja’ (cebok dengan air) dan istijmar (membersihkan kotoran dengan batu) lalu menerangkan cara melakukannya sehingga tercapai kebersihan yang dimaksud.




Sebagian orang menganggap enteng masalah menghilangkan najis. Akibatnya badan dan bajunya masih kotor. Dengan begitu, shalatnya menjadi tidak sah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan bahwa perbuatan tersebut salah satu sebab dari pada azab kubur



Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu berkata : “Suatu kali Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melewati kebun di antara kebun-kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:



“keduanya diazab, tetapi tidak karena masalah besar (dalam anggapan keduanya) lalu bersabda benar (dalam riwayat lain sesungguhnya ia masalah besar) salah satunya tidak meletakkan sesuatu untuk melindungi diri dari percikan kencingnya dan yang satu lagi suka mengadu domba” (HR Bukhari, Fathul Bari : 1/317).



Bahkan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan :



“Kebanyakan azab kubur disebabkan oleh buang air kecil” (HR Ahmad : 2/236, Shahihul Jami’ : 1213).



Termasuk tidak cebok setelah buang air kecil adalah orang yang menyudahi hajatnya dengan tergesa-gesa sebelum kencingnya habis, atau sengaja kencing dalam posisi tertentu atau di suatu tempat yang menjadikan percikan air kencing itu mengenainya, atau sengaja meninggalkan istinja’ dan istijmar tidak teliti dalam melakukannya.



Saat ini, banyak umat Islam yang menyerupai orang-orang kafir dalam masalah kencing. Beberapa kamar kecil hanya dilengkapi dengan bejana air kencing permanen yang menempel di tembok dalam ruangan terbuka. Setiap yang kencing dengan tanpa malu berdiri dengan disaksikan orang yang lalu lalang keluar masuk kamar mandi. Selesai kencing ia mengangkat pakainnya dan mengenakannya dalam keadaan najis.



Orang tersebut telah melakukan dua perkara yang diharamkan. pertama ia tidak menjaga auratnya dari penglihatan manusia dan kedua, ia tidak cebok dan membersihkan diri dari kencingnya.



------------------------

MENGINJAK, DUDUK, DAN BUANG AIR DI KUBURAN

Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :


“seseorang dari kalian duduk diatas bara api sehingga terbakar bajunya hingga sampai ke kulitnya lebih baik baginya dari pada duduk di atas kuburan” (HR Muslim : 2/ 667).


Ketika mengubur mayit, sebagian orang ada yang tak mengindahkan jalan yang mesti di laluinya, sehingga di sana-sini menginjak kuburan, bahkan terkadang dengan sepatu atau sandal mereka, tanpa sedikitpun rasa hormat kapada yang sudah meninggal. Tentang besarnya persoalan ini, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Berjalan di atas bara api atau pedang atau menambal sepatu dengan kakiku sendiri, lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kuburan seorang muslim” (HR Ibnu Majah: 1/499 dalam Shahihul Jami’ : 5038).



Lalu, bagaimana dengan orang yang menguasai tanah kuburan, kemudian di atasnya di bangun pusat parbelanjaan atau perumahan elit? Na’udzubilah.



Sebagian orang yang tidak memiliki I’tikad baik apa bila ingin membuang air besar ia pergi ke kuburan kemudian buang air di atasnya sehingga mengganggu orang-orang meninggal dengan najis dan bau busuknya. Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Dan aku tidak peduli, apakah aku buang air besar di tengah kuburan atau di tengah pasar” (HR Ibnu Majah, 1/499, Dalam Shahihul Jami’ 5038).



Artinya, keburukan buang air di kuburan sama dengan buruknya membuka aurat dan buang air besar di tengah-tengah orang banyak di dalam pasar. Orang yang suka melemparkan kotoran dan sampah ke dalam komplek kuburan, terutama kuburan-kuburan yang terpencil dan dindingnya mulai runtuh mereka akan mendapat bagian dari ancaman tersebut. Di antara adab yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah melepas sandal dan sepatu saat ingin berjalan di antara sela-sela kuburan.



------------------------

BERDUSTA DALAM SOAL MIMPI

Sebagian orang ada yang sengaja membikin-bikin cerita mimpi yang tidak dialaminya, untuk tujuan tertentu, misalnya untuk mendapatkan keistimewaan, popularitas, menumpuk materi, atau menakut-nakuti orang yang sedang bermusuhan dengannya.


Banyak orang awam memiliki kepercayaan tertentu terhadap mimpi, sehingga mereka amat bergantung dengannya. Orang-orang seperti inilah yang banyak menjadi korban penipuan soal mimpi.




Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam memberi ancaman keras kepada orang yang suka mengada-adakan mimpi yang tak pernah mereka lihat. Beliau bersabda :



“Sesungguhnya di antara kebohongan besar adalah seseorang yang mengaku (bernasab) kepada selain bapaknya, atau bercerita tentang mimpi yang tak pernah ia lihat, serta meriwayatkan atas Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam sesuatu yang tidak pernah beliau katakan” ( HR Bukhari, Fathul Bari : 6/540).



Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Barangsiapa (menceritakan) mimpi yang tidak ia lihat, ia dibebani mengikat dua biji gandum, dan tentu ia tidak akan mampu melakukannya…” (HR Bukhari, Fathul Bari : 12/427).



Mengikat biji gandum adalah sesuatu yang mustahil. Tetapi balasan itu setimpal dengan perbuatannya.



------------------------

MENGGAMBAR MAKHLUK YANG BERNYAWA

Dari Abdullah Bin Mas’ud Radhiallahu’anhu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda


“Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya kelak pada hari kiamat adalah para perupa” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/382)


Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam Bersabda:



“Allah Tabaroka wata’ala berfirman : “siapakah yang lebih zhalim dari pada orang yang menciptakan (sesuatu) seperti ciptaanKu. Maka hendaknya mereka menciptakan sebutir biji atau menciptakan seekor semut kecil” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/385)



Dalam hadits marfu’ yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Setiap tukang gambar ada di nereka, diciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, sehingga disiksa di Jahannam.”



Ibnu Abbas berkata : “Jika tidak ada jalan lain kecuali engkau harus menggambar maka gambarlah pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa” (HR Muslim : 3/1671)



Hadits-hadits di muka adalah dalil diharamkannya menggambar sesuatu yang memiliki ruh, baik manusia atau hewan, memiliki bayangan atau tidak. Gambar yang dimaksud bersifat umum, baik berupa cetakan, dengan tangan biasa, relief, ukiran, pahatan, atau patung yang di buat dengan cetakan, semua hukumnya haram.



Seoarang muslim adalah orang yang patuh terhadap ketentuan nash syariat. Ia tidak membantah dengan mengatakan: “saya tidak menyembah dan bersujud kepada gambar-gambar itu !!”



Seandainya orang yang berakal mau sedikit berfikir dan merenungkan satu saja dari bahaya beredarnya gambar-gambar pada saat ini, niscaya ia mengetahui hikmah mengapa gambar-gambar itu diharamkan dalam Islam. Yaitu, betapa saat ini kita saksikan gambar-gambar telah banyak membuat kerusakan tatanan masyarakat. Gambar-gambar porno merebak di mana-mana. Gambar-gambar tersebut merangsang dan membangkitkan syahwat dan nafsu birahi sehingga tak jarang gara-gara pengaruh melihat gambar tersebut orang kemudian nekat melakukan perbuatan zina. Seharusnya setiap muslim tidak menyimpan di rumahnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa, karena hal itu akan menjadi sebab enggannya malaikat masuk rumah.



Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar-gambar” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/380)



Di sebagian rumah umat Islam, kita menyaksikan patung-patung, bahkan sebagiannya merupakan sesembahan orang-orang kafir, patung-patung itu dijajar yang menurut dalih mereka sebagai koleksi (Barang antik) atau hiasan. Hukum haramnya patung-patung tersebut tentu lebih keras dari pada yang lainnya, juga gambar yang digantung (di dinding) lebih keras dari yang tidak di gantung.

Berapa banyak gambar-gambar yang menyebabkan pengkultusan. Berapa gambar-gambar yang justru mengungkap kembali luka sejarah yang menyedihkan. Berapa banyak gambar-gambar yang kemudian mengakibatkan saling menyombongkan diri.

Ada yang mengatakan, gambar itu sebagai kenangan, ini tidak benar, sebab tempat mengenang, misalnya pada keluarga atau saudara sesama muslim adalah di hati, dengan mendoakan agar mereka diampuni oleh Allah dan mendapatkan rahmat Nya. Karena itu, setiap gambar harus di keluarkan dari rumah atau dihancurkan. Kecuali gambar-gambar yang memang sulit sekali dihilangkan dan sungguh ini adalah bencana umum umat Islam seperti gambar-gambar yang ada di dalam kaleng-kaleng makanan, gambar-gambar dalam kamus, buku-buku referensi dan buku-buku yang ada manfaat di dalamnya. Tetapi dengan tetap berusaha menghilangkannya, jika memungkinkan, terutama gambar-gambar yang kotor dan jauh dari akhlak islam. Dan dibolehkan menyimpan gambar-gambar yang amat dibutuhkan. Misalnya photo diri dalam KTP. Sebagian ulama juga ada yang membolehkan gambar pada perabot-perabot rumah, seperti pada karpet atau alas lantai (yang diinjak kaki).



“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semampumu” (At Taghabun : 16).



------------------------

MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM

Hukum menyemir rambut dengan warna hitam adalah haram. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti tembulon burung merpati, mereka tidak (akan) mendapatkan wanginya surga” (HR Abu Dawud,4/419; Shahihul Jami’ :8153)



Hadits ini juga diriwayatkan oleh An Nasai dengan sanad shahih. Ket : Syaikh Bin Baz



Perbuatan ini banyak dilakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka menyemir rambutnya yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang tidak mengerti kalau dia telah ubanan. Itu berarti penampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian ia telah menipu segenap hamba Allah.



Tak diragukan lagi, perbuatan tersebut mengakibatkan banyak dampak buruk. Misalnya dengan tingkah laku, bahkan mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena merasa lebih muda dari usia yang sebenarnya.



Berbeda halnya dengan menyemir rambut dengan warna selain warna hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menyemir ubannya dengan daun pacar atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat.



Pada hari pembukaan kota Mekkah, Abu Quhafah dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam sedang kepala dan jenggotnya semua telah memutih, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam lalu bersabda :



“Ubahlah ini (uban ini) dengan sesuatu, hindarkanlah (dari warna) hitam “ (HR Muslim : 3/1663)



Hukum untuk wanita juga sama. Mereka tidak boleh menyemir rambutnya yang telah memutih dengan warna hitam.



------------------------

LAKI-LAKI MENYERUPAI WANITA ATAU SEBALIKNYA

Di antara fitrah yang disyariatkan Allah kepada hambanya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelakiannya seperti yang diciptakan Allah Subhanahu wata'ala. Dan wanita agar menjaga sifat kewanitaannya seperti yang diciptakan Allah Subhanahu wata'ala. Hal ini merupakan salah satu sifat penting yang dimana dengannya kehidupan manusia berjalan normal.



Laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah yang menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam tatanan hidup masyarakat. Hukum semua perbuatan itu adalah haram.



Jika suatu nash syari’ menyebutkan laknat terhadap suatu kaum karena melakukan perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, maka ia termasuk dosa besar.



Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu di sebutkan:



“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Al Bukhari Fathul Bari : 10/332).



Dalam hadits lain juga Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu meriwayatkan :



“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki” (HR Al Bukhari, fathul Bari, 10/333)



penyerupaan yang dimaksud bersifat umum. Misalnya didalam melakukan gerakan tubuh dalam berbicara dalam berjalan dan di dalam seluruh gerak diam.



Termasuk di dalamnya cara berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak dibolehkan memakai kalung, gelang, anting, gelang kaki, dan sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak kita saksikan, sebab semua itu merupakan perhiasan wanita.



Demikian juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus digunakan laki-laki. Misalnya kemeja, baju atau pakaian khusus untuk pria lainnya. Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya, dengan memakai pakaian sesuatu dengan fitrahnya. Dalil yang mewajibkan hal tersebut adalah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah :



“Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakian laki-laki” ( HR Abu Dawud: 4/355; Shahihul Jami’ : 5071).



------------------------

LAKI-LAKI ATAU WANITA YANG MENYAMBUNG RAMBUTNYA

Asma’ binti abu bakar berkata : seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi wasallam. wanita itu berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai anak-anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung (rambut) nya?

Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam menjawab :


“Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya” (HR Muslim: 3/1676)



Dan dari jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu ia berkata :



“Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR Muslim :3/1679).



Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan sanggul dan wig palsu yang biasanya dipasangkan oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran.



Termasuk perbuatan haram ini adalah memakai rambut palsu sebagaimana banyak dilakukan orang-orang yang tidak memiliki moral baik dari kalangan artis, bintang film, pemain drama teater dan sebagainya.



------------------------

MENGENAKAN PAKAIAN PENDEK, TIPIS DAN KETAT

Di antara perang yang dilancarkan musuh-musuh Islam pada zaman ini adalah soal mode pakaian. Musuh-musuh Islam itu menciptakan bermacam-macam mode pakaian lalu dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin.

Ironinya, pakaian-pakaian tersebut tidak menutup aurat karena amat pendek, tipis dan ketat. Bahkan sebagian besar tidak dibenarkan dipakai oleh wanita, meski di antara sesama mereka atau di depan mahramnya sendiri.


Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan bakal munculnya pakaian seperti ini di akhir zaman, beliau Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :



“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu ; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi talanjang, berjalan dengan menggoyang-goyang pundaknya dan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR Muslim : 3/1680).



Termasuk dalam kategori ini adalah pakaian sebagian wanita yang memiliki sobekan panjang dari bawah, atau yang ada lubang di beberapa bagiannya, sehingga ketika duduk tampak auaratnya.



Di samping itu, yang mereka lakukan juga termasuk yang menyerupai orang-orang kafir, mengikuti mode serta busana bejat yang mereka buat. Kepada Allah kita memohan keselamatan.



Di antara yang juga berbahaya adalah adanya berbagai gambar buruk di pakaian; seperti gambar penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan cawan arak, juga gambar-gambar makhluk yang bernyawa, salib, atau lambang-lambang club-club dan organisasi-organisasi non Islam, juga slogan-slogan kotor yang tidak lagi memperhitungkan kehormatan dan kebersihan diri, yang biasanya banyak ditulis dalam bahasa asing.



------------------------

LAKI-LAKI MEMAKAI PERHIASAN EMAS

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Dihalalkan atas kaum wanita dari umatku sutera dan emas, (tetapi keduanya) diharamkan atas kaum lelaki mereka” (Hadits Marfu’ dari Abu Musa Al Asy’ari, riwayat Imam Ahmad : 4 / 393 ; Shahihul Jami’ : 207).




Saat ini, di pasar atau toko-toko banyak kita jumpai barang-barang konsumsi laki-laki yang terbuat dari emas. Seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, medali, dan sebagainya dengan kadar emas yang berbeda-beda. Ada pula yang sepuhan. Termasuk jenis kemungkaran dalam masalah ini adalah; hadiah yang diberikan pada sayembara-sayembara dan pertandingan-pertandingan, misalnya sepatu emas, jam tangan emas pria, dan sebagainya.



Dari Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melihat cincin emas di tangan seseorang, serta merta beliau mencopot lalu membuangnya, kemudian beliau bersabda :



“Salah seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian memakainya (mengenakannya) di tangannya! Setelah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam pergi, kepada laki-laki itu dikatakan : Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah! Lalu ia menjawab : “demi Allah, selamanya aku tak akan mengambilnya, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam telah membuangnya” (HR Muslim : 3/ 1655).



------------------------

ISBAL (MENURUNKAN ATAU MEMANJANGKAN PAKAIAN HINGGA DI BAWAH MATA KAKI)

Di antara yang dianggap sepele oleh manusia, sedang di dalam pandangan Allah merupakan masalah besar adalah soal isbal, yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki, sebagian ada yang pakaiannya hingga menyentuh tanah, sebagian menyapu debu yang ada di belakangnya.

Abu Dzar Radhiallahu’anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:


“Tiga (golongan manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak pula dilihat dan disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih ; Musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya sehingga di bawah mata kaki) dalam sebuah riwayat dikatakan: “Musbil kainnya. Lalu (kedua) mannan. Dalam riwayat lain di katakan: Yaitu orang-orang yang tidak memberi sesuatu kecuali ia mengungkit-ungkitnya. Dan (ketiga) orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu. (HR Muslim : 1/102)



Orang yang berdalih, saya melakukan isbal tidak dengan niat takabbur (sombong) hanyalah ingin membela diri yang tidak pada tempatnya. Ancaman untuk musbil adalah mutlak dan umum, baik dengan maksud takabbur atau tidak sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :



“Kain (yang memanjang) di bawah mata kaki tempatnya di neraka” (HR Imam Ahmad 6/254, Shahihul Jami’ :5571).



Jika seseorang melakukan isbal dengan niat takabbur, maka siksanya akan lebih dan berat, yaitu termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu’alaihi wasallam :



“Barangsiapa menyeret celananya dengan takabbur, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” (HR Al Bukhari: 3/465).



Sebab dengan begitu ia melakukan dua hal yang diharamkan sekaligus, yakni isbal dan takabbur.



Isbal diharamkan dalam semua pakaian, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam yang diriwayatkan Ibnu Umar Radhiallahu’anhu :



“Isbal itu dalam kain celana atau sarung, gamis (baju panjang) dan sorban. Barangsiapa yang menyeret daripadanya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” (HR Abu Dawud :4/353, Shahihul Jami’ : 2660).



Adapun wanita mereka diperbolehkan menurunkan pakainnya sebatas satu jengkal atau sehasta untuk menutupi kedua telapak kakinya, sebab ditakutkan akan tersingkap oleh angin atau lainnya. Tetapi tidak dibolehkan melebihi yang wajar seperti umumnya busana pengantin (ala barat) yang panjangnya di tanah hingga beberapa meter, bahkan mungkin kainnya harus ada yang membawakan dari belakangnya.

BERBISIK EMPAT MATA DAN MEMBIARKAN KAWAN KETIGA

Dalam sebuah majlis dan pergaulan, sikap dan tindakan ini sungguh amat tidak terpuji, bahkan sikap dan tindakan seperti ini sebenarnya merupakan langkah syaitan untuk memecah belah umat Islam dan menebarkan kecemburuan, kecurigaan dan kebencian di antara mereka.


Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menerangkan hukum dan akibat perbuatan ini dalam sabdanya:



“Jika kalian sedang bertiga, maka janganlah dua orang berbisik tanpa seorang yang lain, sehingga kalian membaur dalam pergaulan dengan manusia, sebab yang demikian itu akan membuatnya sedih” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 11/83).



Termasuk di dalamnya berbisik dengan tiga orang dan meninggalkan orang keempat dan demikian seterusnya.



Demikian pula, jika kedua orang tersebut berbicara dengan bahasa yang tidak dimengerti oleh orang ketiga.



Tidak diragukan lagi, berbisik hanya berdua dengan tidak menghiraukan orang ketiga adalah salah satu bentuk penghinaan kepadanya. Atau memberikan asumsi bahwa keduanya menginginkan suatu kejahatan terhadap dirinya. Atau mungkin menimbulkan asumsi-asumsi lain yang tidak menguntungkan bagi kehidupan pergaulan mereka di kemudian hari.



------------------------

MELONGOK RUMAH ORANG TANPA IZIN

Allah Tabaroka wata’ala berfirman :

“Hai orang-orang yang briman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya” (An Nur:27)


Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menegaskan, alasan diharuskannya meminta izin adalah karena dikawatirkan orang yang masuk akan melihat aurat rumah. Beliau Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :



“Sesungguhnya diberlakukannya meminta izin (ketika masuk rumah orang lain) adalah untuk (menjaga) penglihatan” (HR Al Bukhari, fathul Bari : 11/24)



Pada saat ini, dengan berdesakannya bangunan dan saling berdempetnya gedung-gedung serta saling berhadap-hadapannya antara pintu dengan pintu dan jendela dengan jendela, menjadikan kemungkinan saling mengetahui isi rumah tetangga kian besar. Ironisnya, banyak yang tak mau menundukkan pandangannya, malah yang terjadi terkadang dengan sengaja, mereka yang tinggal di gedung yang lebih tinggi, dengan leluasa memandangi lewat jendela mereka ke rumah-rumah tetangganya yang lebih rendah. Ini adalah salah satu pengkhianatan dan pemerkosaan terhadap hak-hak tetangga, sekaligus sarana menuju yang diharamkan, karena perbuatan tersebut, banyak kemudian menjadi bencana dan fitnah.



Dan disebabkan oleh bahayanya akibat tindakan ini, sehingga syariat Islam membolehkan mencongkel mata orang yang suka melongok dan melihat isi rumah orang lain.



Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Barangsiapa melongok rumah suatu kaum dengan tanpa izin mereka, maka halal bagi mereka mencongkel mata orang tersebut (HR Muslim: 3/699).



Dalam riwayat lain dikatakan :

“ … kemudian mereka mencongkel matanya, maka tidak ada diat (ganti rugi) untuknya juga tidak ada qishash baginya” (HR Ahmad,2/385, Shahihul Jami’ : 6022).



------------------------

Friday, 15 May 2009

dosa besar-NAMIMAH (MENGADU DOMBA)-

Namimah adalah mengadukan ucapan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak salah satu faktor yang menyebabkan terputusnya ikatan, serta yang menyulut api kebencian dan permusuhan antar sesama manusia.

Allah Subhanahu wata'ala mencela pelaku perbuatan tersebut dalam firmanNya :


“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina yang banyak mencela, yang kian kemari menghambar fitnah: (Al Qalam : 10-11).



Dalam sebuah hadits marfu’ yang diriwayatkan Hudzaifah Radhiallahu’anhu disebutkan :



“Tidak akan masuk surga bagi Al Qattat (tukang adu domba] [HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari :10/472].



Dalam An Nihayah karya Ibnu Katsir 4/11 disebutkan : “ Al qattat adalah orang yang menguping (mencuri dengar pembicaraan) tanpa sepengetahuan mereka, lalu ia membawa pembicaraan tersebut kepada orang lain dengan tujuan mengadu domba”.



Ibnu Abbas meriwayatkan :



“(suatu hari) Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melewati sebuah kebun di antara kebun-kebun Madinah, tiba-tiba beliau mendengar dua orang yang disiksa dalam kuburnya, lalu Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : ”Keduanya disiksa, padahal tidak karena masalah yang besar (dalam anggapan keduanya) –lalu bersabda– benar (dalam sebuah riwayat disebutkan: padahal sesungguhnya ia adalah persoalan besar) seorang diantaranya tidak meletakkan sesuatu untuk melindungi diri dari percikan kencingnya dan seorang lagi (karena) suka mengadu domba” (HR Al Bukhari, Fathul Bari :1/317).



Di antara bentuk Namimah yang paling buruk adalah hasutan yang dilakukan terhadap seorang lelaki tentang istrinya atau sebaliknya, dengan maksud untuk merusak hubungan suami istri tersebut. Demikian juga adu domba yang dilakukan sebagian karyawan kepada teman karyawannya yang lain. Misalnya dengan mengadukan ucapan-ucapan kawan tersebut kepada direktur atau atasan dengan maksud untuk menfitnah dan merugikan karyawan tersebut. Semua hal ini hukumnya haram.



------------------------

dosa besar-GHIBAH (MENGGUNJING)-

Dalam banyak pertemuan di majlis, sering kali yang dijadikan hidangannya adalah menggunjing (membicarakan orang lain). Padahal Allah Subhanahu wata’ala melarang hal tersebut, dan menyeru agar segenap hamba menjahuinya. Allah menggambarkan dan mengidentikkan ghibah dengan sesuatu yang amat kotor dan menjijikkan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain, sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati ? maka tentulah kamu merasa jijik dengannya” (Al Hujurat : 12)


Nabi Shallallahu’alaihi wasallam menerangkan makna ghibah (menggunjig) dengan sabdanya :



“Tahukah kalian apakah ghibah itu? Mereka menjawab : Allah dan RasulNya yang mengetahui. Beliau bersabda : Yaitu engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dibencinya, ditanyakan : “Bagaimana halnya jika apa yang aku katakan itu (memang) terdapat pada saudaraku ? beliau menjawab : jika apa yang kamu katakan terdapat pada saudaramu maka engkau talah menggunjingnya (melakukan ghibah) dan jika ia tidak terdapat padanya maka engkau telah berdusta padanya” (HR Muslim : 4/2001)



jika ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka (jika hal itu disebutkan), baik dalam soal keadaan jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, Akhlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya. Caranyapun bermacam-macam. Di antaranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-olok.



Banyak orang meremehkan masalah ghibah, padahal dalam pandangan Allah ia adalah sesuatu yang keji dan kotor. Hal itu dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :



“Riba itu ada tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan daripadanya sama dengan seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri) dan yang paling berat adalah pergunjingan seorang laki-laki atas kehormayan saudaranya” (As Silsilah Ash Shahihah : 1871).



Wajib bagi orang yang hadir dalam majlis yang sedang menggunjingkan orang lain, untuk mencegah kemungkaran dan membela saudaranya yang dipergunjingkan. Nabi Shallallahu’alaihi wasallam amat menganjurkan hal demikian, sebagaimana dalam sabdanya :



“barangsiapa menolak (ghibah atas) kehormatan saudaranya, niscaya pada hari kiamat Allah akan menolak api Neraka dari wajahnya” (HR Ahmad : 6/450, Shahihul Jami’ : 6238).



------------------------

dosa besar-MENDENGARKAN DAN MENIKMATI MUSIK-

Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu bersumpah dengan nama Allah bahwa yang dimaksud dengan firman Allah:

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan, mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (Luqman : 6) adalah nyanyian [Tafsir Ibnu Katsir : 6/333]


Abi Amir dan Abi Malik Al Asy’ari Radhiallahu’anhu meriwayatkan, bersabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam:



“Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan alat-alat musik” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/51)



Dan dalam hadits Anas bin Malik Radhiallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Kelak akan terjadi pada umat ini (tiga hal) : (mereka) ditenggelamkan (kedalam bumi), dihujani batu, dan diubah bentuk mereka, yaitu jika mereka minum arak, mengundang biduanita-biduanita (untuk menyanyi) dan menabuh (membunyikan) musik” [As Silsilah Ash Shahihah, 2203, diriwayatkan Ibnu Abi Dunya dalam kitab Dzammul Malahi dan At Tirmidzi no : 2212].



Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang gendang, lalu menyatakan, seruling adalah suara orang bodoh dan tukang maksiat. Para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad Ibnu Hanbal Rahimahullah berdasarkan hadits–hadits shahih yang melarang alat-alat musik secara mutlak telah menetapkan haramnya alat-alat musik seperti kecapi, seruling, rebab, simbab, dan yang lainnya.



Tidak diragukan lagi, alat-alat musik modern yang kita kenal saat ini masuk dalam kategori alat-alat musik yang dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi wasallam. seperti piano, biola, harpa, gitar, dan sebagainya. Bahkan alat modern tersebut lebih cepat mempengaruhi mabuknya jiwa dari pada alat-alat musik zaman dulu yang telah diharamkan dalam beberapa hadits.



Menurut penuturan para ulama, di antaranya Ibnu Qayyim, keterlenaan dan mabuknya jiwa akibat pengaruh nyanyian lebih besar bahayanya dari pada akibat minum arak. Kemudian tak diragukan lagi, pelanggarannya akan lebih keras dan dosanya akan lebih besar jika alat-alat musik tersebut diiringi dengan nyanyian, baik oleh biduan atau biduan wanita. Lalu, bahayanya akan lebih bertumpuk jika untaian kata-kata syairnya berkisah tentang cinta, asmara, kecantikan wanita atau kegagahan pria



Karena itu tidak mengherankan jika para ulama menyebutkan, nyanyian adalah sarana yang menghantarkan pada perbuatan zina, menumbuhkan perasaan nifak di dalam hati. Dan secara umum, nyanyian dan musik adalah tema besar zaman ini yang melahirkan banyak fitnah.



Musibah itu semakin menjadi-jadi, setelah pada saat ini kita saksikan musik menyelusup setiap barang dan ruang. Seperti jam dinding, bel, mainan anak-anak, komputer, pesawat telpon, dan sebagainya.



Saat ini bahkan kita kenal istilah dakwah lewat musik. Adakah pencampuradukan antara kebenaran dan kebatilan yang lebih nyata dari ini ?



Untuk menghindari barbagai hal di atas sungguh memerlukan kekuatan hati yang tangguh. Mudah-mudahan Allah menjadi penolong kita semua. Amin …..





------------------------

dosa besar-KESAKSIAN PALSU-

Allah Subhanahu wata'ala berfirman :

“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta, dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia” (Al Hajj: 30-31).


Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abi Bakrah Radhiallahu’anhu dari ayahnya, ia berkata, “Kami sedang berada di sisi Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam lalu beliau Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : “Maukah, aku kabarkan kepada kalian tentang tiga dosa besar ? (tiga kali) yaitu menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua,” (ketika beliau bersender, kemudian beliau duduk dan berkata) : ketahuilah, dan perkataan dosa.” Ia berkata : “dan Rasulullah masih terus mengulang-ngulangnya sehingga kami berkata : “sekiranya beliau diam” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 5/261).



Berulang-ulangnya peringatan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tentang kesaksian palsu tersebut karena banyak orang yang meremehkannya. Di samping banyak faktor yang mengakibatkan kesaksian palsu, misalnya karena permusuhan, dengki, dan sebagainya. Juga karena kesaksian palsu mengakibatkan berbagai bentuk kerusakan di muka bumi. Berapa banyak orang yang kehilangan hak-haknya karena kesaksian palsu, berapa banyak pula penganiayaan menimpa orang-orang yang tidak berdosa di sebabkan kesaksian palsu, atau seseorang mendapatkan sesuatu yang bukan haknya, atau dinisbatkan kepada nasab yang bukan nasabnya. Semua itu disebabkan karena kesaksian palsu.



Termasuk menganggap enteng masalah ini adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang di pengadilan dengan mengatakan kepada seseorang yang ia temui: “jadilah saksi untukku, nanti aku akan menjadi saksi untukmu.” Maka laki-laki itupun memberikan kesaksian atas perkara yang tidak ia ketahui. Misalnya memberi kesaksian tentang pemilikan tanah, rumah, atau keterangan bersih diri. Padahal dia tidak pernah bertemu dengan orang tersebut kecuali di pintu pengadilan atau di koridor / lobi. Ini adalah satu kedustaan. Seharusnya, semua bentuk kesaksian itu adalah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :



“Dan kami hanya menyaksikan apa yang kami ketahui” ( Yusuf : 81).



------------------------

dosa besar-MENGGUNAKAN BEJANA DARI EMAS DAN PERAK-

saat ini hampir setiap toko-toko ada alat-alat perabotan rumah tangga menjual aneka ragam bejana yang terbuat dari emas dan perak atau bejana yang disepuh dengan keduanya.


Demikian juga rumah orang-orang kaya dan hotel-hotel mewah, bahkan saat ini bejana emas dan perak memberi kelas dan gengsi tersendiri jika dihadiahkan sebagai cindera mata kepada kawan karib atau kolega pada kesempatan-kesempatan tertentu. Sebagian orang, ada yang tidak memajang barang-barang itu di etalase rumahnya, tetapi mereka pergunakan dalam kesempatan-kesempatan pesta, atau dipinjamkan kepada kawan-kawannya yang membutuhkan.

Semua hal yang disebutkan di atas, dalam syariat Islam hukumnya haram. Dalam hadits yang di riwayatkan Ummu salamah, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam memberikan ancaman kepada mereka, beliau bersabda :



“Orang yang makan atau minum di bejana perak atau emas, sesungguhnya ia menggemuruhkan api jahannam di perutnya” (HR Muslim : 3/1634)



ketentuan hukum di atas berlaku untuk semua perabotan dan perlengkapan makan. Seperti piring, garpu, sendok, pisau, nampan untuk menyuguhkan makanan kepada tamu, kaleng kue yang disuguhkan saat pesta dan bejana lainnya yang terbikin dari bahan emas dan perak.



Sebagian orang berkata, kami tidak menggunakan bejana-bejana tersebut, tetapi hanya menyimpannya di almari sebagai perhiasan, semacam ini juga tidak diperbolehkan, demi mencegah kemungkinan dipakainya perabotan tersebut [Diambil dari keterangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz secara lisan]



------------------------

dosa besar-MINUM ARAK MESKI HANYA SETETES-

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Sesungguhnya (minuman) arak, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbutan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al Maidah :90).


Perintah untuk menjauhi adalah salah satu dalil paling kuat tentang haramnya sesuatu. Di samping itu, pengharaman arak sebagaimana disebutkan ayat di atas disejajarkan dengan pengharaman berhala-berhala, yakni tuhan orang-orang kafir dan patung-patung mereka. Karena itu tak ada lagi alasan bagi orang yang mengatakan, ayat Alqur’an tidak mengatakan minuman arak itu haram tetapi hanya mengatakan jauhilah!!



Dalam sunnahnya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan tentang ancaman bagi peminum arak, sebagaimana yang diriwayatkan Jabir Radhiallahu’anhu dalam sebuah hadits marfu’:



“Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala memiliki janji untuk orang-orang yang meminum minuman keras, akan memberinya minum dari Thinatul khabal” mereka bertanya : “ wahai Rasulullah, apakah Thinatil khabal itu ? beliau menjawab : keringat ahli neraka atau cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka (HR Muslim : 3/1587).



Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas meriwayatkan :



“Barang siapa meninggal sebagai peminum arak, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah berhala” (HR Ath Thabrani, 12/45, Shahihul Jami’ : 6525)



Saat ini jenis minuman keras dan arak sangat beragam. Nama-namanya juga sangat banyak baik dengan nama lokal maupun asing. Di antaranya, bir, wiski, alkohol, vodka, sampanye, arak, dan sebagainya.



Di zaman ini pula, telah muncul golongan manusia sebagaimana disebutkan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dalam sabdanya :



“Sungguh akan ada dari umatku yang meminum arak, (tetapi) mereka menamakannya dengan nama yang lain” (HR Ahmad, 5/342, Shahihul Jami’ : 5453).



Mereka tidak menamakannya arak, tetapi menamakannya dengan nama lain, untuk menipu dan memperdaya orang. “Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar” (Al Baqarah : 9).



Syariat Islam telah memberikan definisi agung tentang khamar (minuman keras), sehingga membuat jelas masalah dan memotong tipu daya, fitnah dan permainan orang-orang yang tidak takut kepada Allah. Definisi itu adalah sebagaimana di sabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :



“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Muslim : 3/ 1587).



Jadi, setiap yang merusak akal dan memabukkan adalah hukumnya haram, sedikit atau banyak, juga meskipun namanya berbeda-beda, sebab pada hakekatnya jenis minumannya tetap satu dan hukumnya telah diketahui oleh kalangan umum.



Hadits yang mengatakan, “semua yang banyak jika memabukkan, maka sedikitpun diharamkan” [diriwayatkan Abu Dawud dengan No : 3681, tertera dalam Shahih beliau dengan no : 3128)



Yang terakhir dan ini merupakan wejangan dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam kepada para peminum Khamar, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Barangsiapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, dan jika meninggal ia masuk neraka. (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika (masih) kembali lagi (minum khamar) maka adalah hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari kiamat” mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu? beliau menjawab : “cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka” (HR Ibnu Majah, 3377, shahihul Jami’ 6313)



Jika gambaran keadaan peminum minuman keras adalah sebagaimana yang kita ketahui di muka, maka bagaimana pula dengan gambaran keadaan orang-orang yang melakukan sesuatu yang lebih keras dan berbahaya dari itu, yakni sebagai pecandu narkotika dan sebagainya?



------------------------

dosa besar-MEMAKAN HARTA HARAM-

Orang yang tidak takut kepada Allah, tentu tak peduli dari mana harta dan bagaimana ia menggunakannya. Yang menjadi pikirannya siang dan malam hanyalah bagaimana menambah simpanannya meski berupa harta haram, baik dari hasil pencurian, suap, ghasap (merampas), pemalsuan, penjualan sesuatu yang haram, kegiatan ribawi, memakan harta anak yatim, atau gaji dari pekerjaan haram seperti perdukunan, pelacuran, menyanyi, korupsi dari baitul mal umat Islam atau harta milik umum, mengambil harta orang lain secara paksa, atau meminta disaat berkecukupan dan sebagainya.

Lalu dengan harta haram itu ia makan, berpakaian, berkendaraan, membangun rumah, atau menyewanya, melengkapi perabotannya, serta membuncitkan perutnya dengan hal-hal yang haram tersebut. Padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka neraka lebih pantas baginya” (HR Ath Thabrani dalam Al Kabir, 19/136, Shahihul Jami’ : 4495).



Pada hari kiamat ia akan ditanya tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan bagaimana ia menggunakannya. Di sana tentu ia akan mengalami kerugian dan kehancuran besar.



Karena itu, orang yang memiliki harta haram hendaknya segera berlepas diri daripadanya. Jika merupakan hak antar manusia maka ia harus segera mengembalikannya kepada yang berhak, dengan memohon maaf dan kerelaan, sebelum datang suatu hari yang hutang piutang tidak lagi dibayar dengan uang, tetapi dengan pahala atau dosa.



------------------------

dosa besar-BERHUTANG DENGAN NIAT TIDAK MEMBAYAR-

Dalam pandangan Allah, hak-hak hamba adalah sangat besar nilainya. Seseorang bisa saja bebas dari hak Allah hanya dengan taubat, tetapi tidak demikian halnya dengan hak yang berkaitan dengan hamba. Hak-hak yang berkaitan antara sesama manusia –yang belum terselesaikan– kelak akan diadili pada hari yang utang piutang tidak dibayar dengan dinar atau dirham tetapi dibayar dengan pahala atau dosa. Dalam kaitan hak antar sesama manusia Allah Subhanahu wata’ala berfirman :


“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak” (An Nisa : 58).



Di antara masalah yang banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah gampang berhutang. Ironisnya, sebagian orang berhutang tidak karena kebutuhan mendesak, tetapi untuk memenuhi kebutuhan mewah atau berlomba dengan tetangga-tetangga. Misalnya dalam membeli mobil model baru, perkakas rumah tangga atau berbagai kesenangan lainnya yang bersifat duniawi dan fana. Sebagian orang tak segan-segan membeli barang-barang secara kridit yang sebagiannya tak lepas dari syubhat atau sesuatu yang haram.



Mudah dalam berhutang akan menyeret seseorang pada kebiasaan menunda-nunda pembayaran, atau malah mengakibatkan hilangnya barang orang lain.



Memperingatkan akibat perbuatan ini, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Barangsiapa mengambil atau (menghutang) dan ia ingin melunasinya, niscaya Allah akan melunaskan hutangnya. Dan barangsiapa mengambil (menghutang) dengan keinginan untuk merugikannya (tidak membayar) niscaya Allah akan benar-benar membinasakannya (HR Al Bukhari,Fathul Bari : 5/54).



Banyak orang yang meremehkan soal hutang piutang, mereka menganggapnya masalah sepele, padahal di sisi Allah hutang-piutang merupakan masalah yang besar. Bahkan hingga seorang syahid yang memiliki beberapa keistimewaan yang agung, pahala yang besar dan derajat yang tinggi, tidak bisa lepas dari hutang piutang.



Dalil yang menegaskan hal tersebut adalah sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :



“Mahasuci Allah, betapa kerasnya apa yang diturunkan Allah dalam urusan utang-piutang, demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, seandainya seorang laki-laki dibunuh di jalan Allah kemudian ia dihidupkan lalu dibunuh (lagi) kemudian di hidupkan, lalu dibunuh (lagi) sedang ia memiliki hutang, sungguh ia tak akan masuk surga sehingga dibayarkan untuknya hutang tersebut” (HR An Nasai, Al Mujtaba,7/413, Shahihul Jami’ :3594)



setelah mengetahui hal ini, masih tak di pedulikah orang-orang yang menggampangkan urusan utang-piutang?



------------------------

dosa besar-MEMINTA-MINTA DI SAAT BERKECUKUPAN-

Sahl bin Hanzhaliyah Radhiallahu’anhu meriwayatkan, bersabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam

“Barangsiapa meminta-minta sedang ia dalam keadaan berkecukupan, sungguh orang itu telah memperbanyak (untuk dirinya) bara api jahannam” mereka bertanya, “apakah (batasan) cukup sehingga (seseorang) tidak boleh meminta-minta?” Beliau Shallallahu'alaihi wasallam menjawab, “yaitu sebatas (cukup untuk) makan pada siang dan malam hari” (HR Abu Dawud:2/281, shahihul Jami’ :6280)


Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu meriwayatkan, bersabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :



“barangsiapa meminta-minta sedang ia dalam kecukupan, maka pada hari kiamat ia akan datang dengan wajah penuh bekas cakaran dan garukan” [HR Ahmad 1/388, Shahihul Jami’ 6255]



Di antara pengemis ada yang berderet di depan pintu masjid, mereka menghentikan dzikir para hamba Allah yang menuju atau pulang dari masjid dengan ratapan yang dibuat sesedih mungkin. Sebagian lain memakai modus agak berbeda, membawa dokumen dan berbagai surat palsu disertai blangko isian sumbangan. Ketika ia menghadapi mangsanya, ia mengada-ngada cerita sehingga berhasil mengelabuhi dan memperoleh uang.



Bagi keluarga tertentu, mengemis bahkan telah menjadi satu profesi. Mereka membagi-bagi tugas di antara keluarganya pada beberapa masjid yang ditunjuk. Pada saatnya, mereka berkumpul untuk menghitung penghasilan. Dan demikianlah, setiap masjid mereka jalajah. Padahal tak jarang mereka itu dalam kondisi cukup mampu dan sungguh Allah Maha Mengetahui kondisi mereka, dan bila mereka mati barulah terlihat warisannya.



Padahal sebetulnya masih banyak orang yang lebih membutuhkan, tetapi orang yang tidak tahu mengira mereka orang-orang mampu. Sebab mereka menahan diri dari meminta-minta, meskipun godaan kebutuhan sangat menjerat.



------------------------





----



NB :



Berikut adalah Hadits Nabi Shallallahu'alaihi wasallam yang berkenaan dengan meminta minta, dinukil dari kitab Bulughul Maram oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani, diterjemahkan oleh A. Hasan, pada Bab Zakat mulai hadits ke 38 sd 48



----



Hadits ke-38
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang selalu meminta-minta pada orang-orang, akan datang pada hari kiamat dengan tidak ada segumpal daging pun di wajahnya." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-39
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa meminta-minta harta orang untuk memperkaya diri, sebenarnya ia hanyalah meminta bara api. Oleh karenanya, silahkan meminta sedikit atau banyak." Riwayat Muslim.


Hadits ke-40
Dari Zubair Ibnu al-'Awwam Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang di antara kamu yang mengambil talinya, lalu datang dengan seonggok kayu di atas punggungnya, kemudian menjualnya dan dengan hasil itu ia menjaga kehormatannya adalah lebih baik daripada ia meminta-minta orang yang terkadang mereka memberinya atau menolaknya." Riwayat Bukhari



Hadits ke-41
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Meminta-minta adalah cakaran seseorang terhadap mukanya sendiri, kecuali meminta kepada penguasa atau karena suatu hal yang amat perlu." Hadits shahih riwayat Tirmidzi.


Hadits ke-42
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu: Panitia zakat, atau orang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang berhutang, atau orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang menerima zakat kemudian memberikannya pada orang kaya." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia juga menilainya cacat karena mursal.


Hadits ke-43
Dari Ubaidillah Ibnu Adiy Ibnu al-Khiyar Radliyallaahu 'anhu bahwa dua orang menceritakan kepadanya bahwa mereka telah menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk meminta zakat pada beliau. Lalu beliau memandangi mereka, maka beliau mengerti bahwa mereka masih kuat. Lalu beliau bersabda: "Jika kalian mau, aku beri kalian zakat, namun tidak ada bagian zakat bagi orang kaya dan kuat bekerja." Riwayat Ahmad dan dikuatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.


Hadits ke-44
Dari Abdul Muttholib Ibnu Rabi'ah Ibnu Harits bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia." Dan menurut suatu riwayat: "Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad." Riwayat Muslim.


Hadits ke-45
Jubair Ibnu Muth'im Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku dan Utsman Ibnu Affan pernah menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu kami bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memberi seperlima dari hasil perang Khaibar kepada Banu al-Mutthalib dan baginda meninggalkan kami, padahal kami dan mereka adalah sederajat. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah satu keluarga." Riwayat Bukhari.


Hadits ke-46
Dari Abu Rafi' Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengutus seseorang dari Banu Makhzum untuk mengambil zakat. Orang itu berkata kepada Abu Rafi': Temanilah aku, engkau akan mendapatkan bagian darinya. Ia menjawab: Tidak, sampai aku menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk menanyakannya. Lalu keduanya menghadap beliau dan menanyakannya. Beliau bersabda: "Hamba sahaya suatu kaum itu termasuk kaum tersebut, dan sesungguhnya tidak halal zakat bagi kami." Riwayat Ahmad, Imam Tiga, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.


Hadits ke-47
Dari Salim Ibnu Abdullah Ibnu Umar, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberikan sesuatu kepada Umar Ibnu Khattab. Lalu ia berkata: Berikanlah pada orang yang lebih membutuhkan daripada diriku." Beliau bersabda: "Ambillah, lalu simpanlah atau bersedekahlah dengannya. Dan apa yang datang kepadamu dari harta semacam ini, padahal engkau tidak membutuhkannya dan tidak meminta, maka ambillah. Jika tidak demikian, maka jangan turuti nafsumu." Riwayat Muslim.


Hadits ke-48
Dari Qobishoh Ibnu Mukhoriq al-Hilaly Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam, yakni orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga tiga orang dari kaumnya yang mengetahuinya menyatakan: "Si fulan ditimpa kesengsaraan hidup." ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain tiga hal itu, wahai Qobishoh, adalah haram dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram." Riwayat Muslim, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.



------------------------

dosa besar-TIDAK ADIL DI ANTARA ANAK-

Di antara orang tua ada yang sengaja memberikan perlakuan khusus dan istimewa kepada sebagian anaknya, anak-anak itu diberikan berbagai macam pemberian, sedangkan yang lain tidak demikian.



Menurut pendapat yang kuat, tindakan semacam itu hukumnya haram, jika tidak ada alasan yang membolehkannya. Misalnya anak tersebut memang dalam kondisi yang berbeda dengan anak-anak yang lain. Seperti sedang sakit atau dililit banyak utang sehingga tak mampu membayar atau tidak mendapat pekerjaan atau memiliki keluarga besar atau sedang menuntut ilmu atau karena ia hafal Al Qur’an sehingga ia diberi hadiah khusus oleh sang ayah



Secara umum, hal ini dibolehkan manakala masih dalam hal memberi nafkah kepada anak yang lemah, sedang sang ayah mampu – ket : Syaikh Bin Baz.



Jika sang ayah memberi anaknya sesuatu dengan sebab yang dibenarkan syara’, hendaknya ia berniat jika anaknya yang lain dalam kondisi yang sama, ia akan memberinya pula.



Dalilnya secara umum adalah firman Allah Subhanahu wata'ala:



“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa, dan bertakwalah kepada Allah” (Al Maidah : 8)



Adapun dalilnya secara khusus adalah hadits riwayat Nu’man bin Basyir Radhiallahu'anhu:



Suatu hari sang ayah mengajaknya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, sang ayah berkata: ”sesungguhnya aku telah memberikan kepada putraku ini seorang budak”. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bertanya : apakah setiap anakmu juga engkau beri hal yang sama? ia menjawab :” tidak!” Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :” kembalikanlah (budak itu)” (HR Al Bukhari, fathul Bari : 5/211). Dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anakmu” ia berkata: “kemudian ia pulang lalu mengembalikan pemberiannya” (HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 5/211). Dalam suatu riwayat disebutkan : “Jika begitu janganlah engkau menjadikanku saksi, karena aku tidak memberi kesaksian atas suatu kezhaliman “ (Shahih Muslim : 3/2/1243)



Menurut Imam Ahmad, anak laki-laki mendapat pemberian dua kali lipat bagian anak perempuan, yakni seperti dalam pembagian warisan [Masa’ilul Imam Ahmad, oleh Abu Dawud, hal. 204. Imam Ibnu Qayyim telah mentahqiq masalah ini dalam Hasyiah Ala Abi Dawud dengan keterangan yang sangat jelas]



Bila kita perhatikan kondisi sebagian keluarga, kita akan mendapatkan beberapa orang tua yang tidak takut kepada Allah dalam soal pengistimewaan sebagian anaknya atas anaknya yang lain dengan berbagai pemberian. Tindakan yang kemudian membuat anak saling cemburu, menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara sesama mereka.



Sebagian ayah mengistimewakan salah seorang anaknya hanya karena wajah anak tersebut mirip dengan keluarga dari pihak ayah, sedang yang lain dianak tirikan karena lebih menyerupai dengan wajah keluarga pihak ibu. Atau ia mengistimewakan anak-anak dari salah seorang istrinya, sedang anak-anak dari istri yang lain kurang ia pedulikan. Hal itu misalnya dengan memasukkan anak-anak dari istri yang paling disayanginya ke sekolah-sekolah favorit, sedang anak-anaknya dari istri yang lain tidak demikian.



Padahal akibat tindakan tersebut kelak akan kembali kepada dirinya sendiri. Sebab pada umumnya, mereka yang dianak tirikan tidak mau membalas budi kepada orang tuanya.



Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Bukankah akan menyenangkanmu jika mereka sama-sama berbuat baik kepadamu“ (HR Ahmad, 4/269: Shahih Muslim : 1623)



------------------------

dosa besar-TIDAK MEMENUHI HAK-HAK PEKERJA-

Dalam hubungan antara pemilik usaha dengan pekerja, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam menganjurkan disegerakannya pemberian hak pekerja, beliau bersabda :

“berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya” [HR Ibnu Majah, 2/817; Shahihul Jami’ 1493]


Lebih bijaksana jika dikomentari tentang derajat hadits, sebab ia termasuk Hadits dhaif – ket : Syaikh bin Baz.



Salah satu bentuk kezhaliman di tengah masyarakat muslim adalah tidak memberikan hak-hak pegawai, pekerja, karyawan atau buruh sesuai dengan yang semestinya. Bentuk kezhaliman itu beragam di antaranya :



1. sama sekali tidak memberikan hak-hak pekerja, sedang si pekerja tidak memiliki bukti. Dalam hal ini, meskipun si pekerja kehilangan haknya di dunia, tetapi di sisi Allah pada hari kiamat kelak, hak tersebut tidak hilang. Orang zhalim itu karena telah memakan harta orang yang dizhaliminya, diambil daripadanya kebaikan yang pernah ia lakukan untuk diberikan kepada orang yang dizhalimi. Jika kebaikannya telah habis, maka dosa yang ia zhalimi itu diberikan kepadanya, lalu ia dicampakkan di neraka.



2. mengurangi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“kecelakaan besarlah bagi mereka yang curang” (Al Muthaffifin :1)



Hal itu sebagaimana banyak dilakukan pemilik usaha terhadap para pekerja yang datang dari daerah. Di awal perjanjian, mereka sepakat terhadap jumlah upah tertentu. tetapi jika si pekerja telah terikat dengan kontrak dan memulai pekerjaannya, pemilik usaha mengubah secara sepihak isi perjanjian lalu mengurangi dan memotong upah pekerjaannya dengan berbagai dalih. Si pekerja tentu tidak bisa berkutik dengan posisinya yang serba sulit; antara kehilangan pekerjaan dan upah di bawah batas minimum. Bahkan terkadang si pekerja tak mampu membuktikan hak yang mesti ia terima, akhirnya si pekerja hanya bisa mengadukan halnya kepada Allah Subhanahu wata'ala.



Jika pemilik usaha yang zhalim itu seorang muslim sedang pekerjanya seorang kafir, maka kezhaliman yang dilakukannya termasuk bentuk menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, sehingga dialah yang menanggung dosa orang tersebut.



3. memberi pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tetap hanya memberikan gaji pokok dan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan dan waktu lembur.



4. mengulur-ulur pembayaran gaji, sehingga tidak memberikan gaji kecuali setelah melalui usaha keras pekerja, baik berupa pengaduan, tagihan, hingga usaha lewat pengadilan.



Mungkin maksud pengusaha menunda-nunda pemberian gaji agar si pekerja bosan, lalu meninggalkan haknya dan tidak lagi menuntut. Atau selama tenggang waktu tertentu, ia ingin menggunakan uang pekerja untuk suatu usaha. Dan tidak mustahil ada yang membungakan uang tersebut, sedang pada saat yang sama, para pekerja merana tidak mendapatkan apa yang dimakan sehari-hari, juga tak bisa mengirim nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya yang sangat membutuhkan, padahal demi merekalah para pekerja itu membating tulang jauh di negeri orang. Sungguh celakalah orang yang zhalim itu, kelak pada hari kiamat mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih dari Allah Subhanahu wata'ala.



Dalam riwayat dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu disebutkan, bersabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : Allah Subhanahu wata’ala berfirman :



“Tiga jenis (manusia) yang aku menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, laki-laki yang memberi dengan namaKu lalu berkhianat, laki-laki yang menjual orang merdeka (bukan budak) lalu memakan harga uang hasil penjualannya dan laki-laki yang mempekerjakan, sedang ia memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya” (HR Al Bukhari, Fathul Bari :5/211).



------------------------

dosa besar-MENERIMA HADIAH SETELAH MENOLONG-

Pangkat dan kedudukan di tengah manusia -jika disyukuri- merupakan salah satu nikmat Allah Subhanahu wata’ala atas hambaNya. Di antara cara bersyukur atas nikamat ini adalah dengan menggunakan pangkat dan kedudukan tersebut buat mashlahat dan kepentingan umat. Ini merupakan realisasi dari sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :


“Barangsiapa di antara kalian bisa memberi manfaat kepada saudaranya, hendaknya ia lakukan” (HR Muslim :4/1726).



Orang yang dengan pangkatnya bisa memberikan manfaat kepada saudaranya sesama muslim, baik dalam mencegah kezhaliman daripadanya atau mendatangkan manfaat untuknya –jika niatnya Ikhlas- tanpa diikuti perbuatan haram atau merugikan orang lain ia akan mendapat pahala di sisi Allah Tabaroka wata’ala. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :



“Berilah pertolongan, niscaya kalian diberi pahala” (HR Abu Dawud, 5132, Hadits ini terdapat dalam shahihain, Fathul Bari, 10/450, bab Ta’awanul mukminin Ba’dhuhum Ba’dha).



Tetapi ia tidak boleh mengambil upah dari pertolongan dan perantaraan yang ia berikan. Ini berdasarkan hadits marfu’ dari Abu Umamah:



“barangsiapa memberi pertolongan kepada seseorang, lalu ia diberi hadiah (atas pertolongan itu) kemudian (mau) menerimanya, sungguh ia telah mendatangi pintu yang besar di antara pintu-pintu riba” (HR Imam Ahmad, 5/261, shahihul jami’ : 6292).



Sebagian orang menggunakan pangkat dan jabatannya untuk mengeruk keuntungan materi. Misalnya dengan mensyaratkan imbalan dalam pangangkatan kepegawaian seseorang, atau dalam memindahtugaskan pegawai dari satu daerah ke daerah lain, atau juga dalam mengobati pasien yang sakit, dan hal lain yang semacamnya.



Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Baz, menurut pendapat yang kuat, imbalan yang diterimanya itu hukumnya haram. Berdasarkan hadits Abu Umamah sebagaimana telah disebut di muka. Bahkan secara umum hadits itu mencakup pula penerimaan imbalan yang tidak disyaratkan di muka.



cukuplah orang yang berbuat baik itu mengharap imbalannya dari Allah kelak pada hari kiamat. Suatu hari seorang laki-laki datang kepada Al Hasan bin Sahal meminta pertolongan dalam suatu keperluan, sehingga ditolongnya. Laki-laki itu berterima kasih kepada Al Hasan. Tetapi Al Hasan bin Sahal berkata :” Atas dasar apa engkau berterima kasih kepada kami ? Kami memandang bahwasanya pangkat wajib dizakati, sebagaimana harta wajib dizakati.” [Al Adab Asy Syar’iyah oleh Ibnu Muflih : 2/176]



Perlu dicatat, ada perbedaan antara mengupah dan menyewa seseorang untuk melakukan tugas, mengawasi atau menyempurnakannya dengan menggunakan pangkat dan kedudukannya untuk tujuan materi. Yang pertama, jika memenuhi persyaratan syari’at diperbolehkan karena termasuk dalam bab sewa menyewa, sedang yang kedua hukumnya haram.



------------------------

dosa besar-MERAMPAS TANAH MILIK ORANG LAIN-

Jika telah hilang rasa takut kepada Allah Subhanahu wata'ala, maka kekuatan dan kelihaian menjadi bencana bagi pemiliknya. Ia akan menggunakan anugrah itu untuk berbuat zhalim, misalnya dengan menguasai harta orang lain. Termasuk di dalamnya merampas tanah milik orang lain. Ancaman untuk orang yang melakukan hal tersebut sungguh amat keras sekali.

Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin Umar Radhiallahu'anhu disebutkan :



“Barang siapa mengambil tanah (orang lain) meski sedikit dengan tanpa hak niscaya dia akan ditenggelamkan dengannya pada hari kiamat sampai ke (dasar) tujuh lapis bumi” (HR Al Bukhari, lihat fathul Bari : 5/103).



Ya’la bin Murrah Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Siapa yang menzhalimi (dengan mengambil) sejengkal dari tanah (orang lain) niscaya Allah membebaninya dengan menggali tanah tersebut (dalam riwayat Ath Thabrani : menghadirkannya) hingga akhir dari tujuh lapis bumi, lalu Allah mengkalungkannya (di lehernya) pada hari kiamat sehingga seluruh manusia diadili” (HR Ath Thabrani dalam Al Kabir, 22/270; shahihul jam’: 2719).



Termasuk di dalamnya, mengubah batas dan patok-patok tanah, sehingga tanahnya menjadi luas dengan mengurangi tanah milik tetangganya. Mereka itulah yang dimaksud oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dalam sabdanya :



“Allah melaknat orang yang mengubah tanda-tanda (batasan) tanah” (HR Muslim, syarah Nawawi, 13/141).



------------------------

dosa besar-MEMBERI ATAU MENERIMA SUAP-

Memberi uang suap kepada qadhi atau hakim agar ia membungkam kebenaran atau melakukan kebatilan merupakan suatu kejahatan. Sebab perbuatan itu mengakibatkan ketidakadilan dalam hukum, penindasan orang yang berada dalam kebenaran serta menyebarkan kerusakan di bumi. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Dan janganlah sebagaian kamu memakan harta kalian di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu memberikannya kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda sebagian orang, dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (Al Baqarah : 188).



Dalam sebuah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah disebutkan :

“Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam (urusan) hukum” (HR Ahmad, 2/387; shahihul jami’ : 5069).



Adapun jika tak ada jalan lain lagi selain suap untuk mendapatkan kebenaran atau menolak kezhaliman maka hal itu tidak termasuk dalam ancaman tersebut.



Saat ini, suap menyuap sudah menjadi kebiasaan umum, bagi sebagian pegawai, suap menjadi income / pemasukan yang hasilnya lebih banyak dari gaji yang mereka peroleh. Untuk urusan suap menyuap banyak perusahaan dan kantor yang mengalokasikan dana khusus. Berbagai urusan bisnis atau mua’malah lainnya, hampir semua dimulai dan di akhiri dengan tindak suap. Ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi orang-orang miskin. Karena adanya suap, undang-undang dan peraturan menjadi tak berguna lagi. Soal suap pula yang menjadikan orang yang berhak diterima sebagai karyawan digantikan mereka yang tidak berhak.



Dalam urusan administrasi misalnya, pelayanan yang baik hanya diberikan kepada mereka yang mau membayar, adapun yang tidak membayar, ia akan dilayani asal-asalan, diperlambat, atau diahirkan. Pada saat yang sama, para penyuap yang datang belakangan, urusannya telah selesai sejak lama.



Karena soal suap menyuap, uang yang semestinya milik mereka yang bekerja, bertukar masuk kedalam kantong orang lain, disebabkan oleh hal ini, juga hal yang lain maka tak heran jika Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam memohon agar orang-orang yang memiliki andil dalam urusan suap menyuap semuanya dijauhkan dari rahmat Allah.



Dari Abdullah bin Amr Radhiallahu'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:



“Semoga laknat Allah atas penyuap dan orang yang disuap” (HR Ibnu Majah, 2313; shahihul jam’ : 5114).





------------------------



NB : Tentang hukum suap / sogokan dalam Islam klik di sini

dosa besar-MENCURI-

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa dan bijaksana. (Al Maidah: 38 ).

Di antara kejahatan pencurian yang paling besar adalah mencuri barang-barang milik hujjaj dan mereka yang sedang umrah di Baitullah Makkah. Pencuri semacam ini tidak lagi memperhitungkan ketentuan- ketentuan Allah bahwa ia sedang berada di Bumi yang paling mulia di sekeliling Ka’bah. Dalam kisah tentang shalat kusuf Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Dan sungguh telah diperlihatkan api neraka, yaitu saat kalian melihatku terlambat karena aku takut hangus (oleh jilatannya) dan sehingga aku melihat di dalamnya pemilik mihjan (tongkat berkeluk kepalanya) menyeret ususnya di dalam nereka. Dahulunya ia mencuri (barang milik) orang yang haji. Jika ketahuan, ia berkilah, Barang itu terpaut di mihjanku” tetapi jika orang itu lengah dari barangnya, maka si pencuri membawanya (pergi) “ (HR Muslim : 904).



Termasuk mencuri terbesar adalah mencuri harta milik umum. Sebagian orang yang melakukannya berdalih, kami mencuri sebagaimana yang dilakukan orang lain. Mereka tidak memahami bahwa pencurian itu berarti mencuri dari harta segenap umat Islam. Sebab harta milik umum berarti milik segenap umat Islam. Sedangkan apa yang dilakukan oleh orang lain yang tidak takut kepada Allah, bukanlah alasan sehingga mereka dibiarkan mencuri.



Sebagian orang mencuri harta milik orang-orang kafir dengan menjadikan kekafiran mereka sebagai dalih. Ini tidak benar. Orang kafir yang hartanya boleh diambil adalah mereka yang memerangi umat Islam. Padahal, tidak semua perusahaan milik orang-orang kafir atau individu dari mereka masuk dalam kategori tersebut.

Modus pencurian amat beragam. Di antaranya mencopet, mengulurkan tangan ke saku orang lain secara cepat dan mengambil isinya. Sebagian masuk rumah orang lain dengan kedok sebagai tamu, lalu menjarah barang-barang di dalam rumah. Sebagian lain mencuri dari koper atau tas tamunya. Ada pula yang masuk ke toko atau supermarket lalu mengutil barang yang kemudian ia selipkan di balik baju, seperti yang dilakukan sebagian wanita.



Sebagian orang meremehkan pencurian sesuatu yang jumlahnya sedikit atau tak berharga, padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telor sehingga dipotong tangannya, dan (pencuri) yang mencuri seutas tali sehingga ia dipotong tangannya” (HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 12/81).



Setiap orang yang mencuri sesuatu , betapapun kecil nilainya, harus mengembalikan kepada pemiliknya, setelah sebelumnya ia bertaubat kepada Allah Tabaroka wata’ala. Pengembalian itu baik secara tarang-terangan atau rahasia, secara pribadi atau perantara. Adapun jika tak mampu setelah usaha maksimal untuk mengembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya, maka hendaknya ia menyedekahkan barang tersebut dengan niat pahalanya untuk pemilik barang tersebut.



------------------------

dosa besar-JUDI-

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al Maidah: 90)

Di antara tradisi orang-orang jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling terkenal pada waktu itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor onta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapatkan bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa, dan mereka wajib membayar harga unta.



Adapun di zaman kita saat ini maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, di antaranya :



A. Yanasib (undian) dalam berbagai bentuknya. Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapatkan hadiah yang amat menggiurkan. Lalu pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial.



B. Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.



C. Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran, atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka, ini semuanya haram.



Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk daam kategori judi. Pada saat ini bahkan ada club khusus judi (kasino) yang di dalamnya ada alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar tersebut.



Juga termasuk judi, taruhan yang di adakan saat berlangsungnya sepak bola, tinju atau yang semacamnya. Demikian pula dengan bentuk- bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengundang unsur judi, seperti yang mereka namakan dengan lippers.



Adapun berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang, itu ada tiga macam :

Pertama , untuk maksud syiar Islam, maka hal ini dibolehkan, baik dengan menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan memanah. Termasuk dalam kategori ini –menurut pendapat yang kuat- berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama, seperti menghapal Al Qur’an.



Kedua : perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan catatan, tidak melanggar hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan shalat, membuka aurat dan sebagainya, semua hal ini hukumnya jaiz (boleh) dengan syarat tanpa menggunakan hadiah.



Ketiga : perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju. Juga termasuk dalam kategori ini penyelenggaraan sabung ayam. Adu kambing atau yang semacamnya.



Ini merupakan ringkasan diskusi bersama Syaikh Abdul Muhsin Az Zamil, semoga Allah menjaganya, kalau tidak salah beliau telah menulis makalah khusus tentang masalah ini.



------------------------

dosa besar-BERJUALAN SETELAH ADZAN KEDUA PADA HARI JUM’AT-

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Al Jumu’ah : 29).

Sebagian pedagang ada yang masih berjualan di toko-toko mereka meskipun adzan kedua sudah berkumandang. Bahkan diantara mereka berjualan di dekat atau di halaman masjid. Para pembelinya dalam hal ini juga ikut berdosa. Meski mereka hanya membeli siwak atau tissue. Jual beli pada waktu tersebut, menurut pendapat yang kuat tidak sah.



Sebagian pemilik restoran, perusahaan roti, atau pabrik, ada yang tetap memaksa para karyawannya bekerja pada waktu shalat Jum’at. Orang-orang tersebut, meski secara lahiriyah bertambah keuntungannya, tetapi secara hakikat perdagangan mereka merugi. Adapun para karyawan, hendaknya mereka malaksanakan tugas dalam batas sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :



“Tidak ada ketaatan kepada manusia dalam berbuat maksiat kepada Allah” (HR Ahmad:1/129, Ahmad Syakir berkata, isnad hadits ini shahih, hadits no : 1065)



[hadits tersebut terdapat dalam kitab Shahihain - Ket: Syaikh bin Baz].



------------------------

dosa besar-BAI’UN NAJSH-

Bai’un najsh yaitu menaikkan tawaran harga barang tetapi ia tidak bermaksud membelinya, untuk menipu orang lain yang ingin membeli sehingga ia mau menaikkan tawaran harga tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Janganlah kalian saling bersaing dalam penawaran barang (untuk tujuan menipu)” (HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 10/484).


Tak diragukan lagi, ini adalah salah satu bentuk penipuan. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Makar (tipu daya) dan penipuan adalah tempatnya neraka” (Lihat sisilatul Ahadits Ash Shahihah , 1057).



Banyak kita saksikan, para pemandu suatu acara pelelangan atau para penjaga stan dalam pameran mobil atau barang-barang lainnya memakan barang haram disebabkan perbuatan yang mereka lakukan. Diantaranya, mereka acapkali melakukan bai’un najsy, memperdaya pembeli. Atau bila mereka dalam posisi selaku pembeli mereka menipu para penjual dan hanya mau membeli dengan harga serendah-rendahnya. Berbeda jika mereka selaku penjual barang atau menjualkan barang orang lain, mereka akan mengelabui para pembeli dan menaikkan harga setinggi-tingginya. Mereka adalah para penipu hamba Allah dan para pembawa bahaya.



------------------------

dosa besar-MENYEMBUNYIKAN AIB BARANG-

Suatu hari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam lewat di samping sebuah gundukan makanan (sejenis gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya : Apa ini wahai pemilik makanan ? ia menjawab : kehujanan, wahai Rasulullah! Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Kenapa tidak kau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka dia tidak termasuk golongan kami” (HR Muslim : 1/99).

Pada saat ini banyak pedagang yang tidak takut kepada Allah Subhanahu wata'ala dengan menyembunyikan aib barang. Misalnya dengan memberinya lem perekat, atau maletakkannya di bagian bawah kotak barang, atau menggunakan zat kimia atau semacamnya sehingga barang tersebut tampak bagus. Jika berupa barang-barang elektronik, mungkin dengan menyembunyikan cacat pada komponen tertentu, sehingga ketika barang itu dibawa pulang oleh pembeli, tak lama kemudian barang itu rusak. Sebagian penjual ada yang mengubah tanggal kedaluwarsa penggunaan barang, atau menolak pembeli yang ingin meneliti barang atau mencobanya. Dan betapa banyak kita saksikan orang-orang yang menjual mobil atau peralatan lainnya, tidak mau menerangkan cacat barang yang hendak dijualnya. Semua ini hukumnya haram. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Seorang muslim adalah saudara seorang muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacat tersebut” (HR Ibnu Majah : 2/754, shahihul jami’ : 6705).



Sebagian orang mengira, menjual secara lelang dengan serta merta akan melepaskan dirinya dari tanggung jawab soal aib barang. Misalnya dengan mengatakan kepada pembeli, saya jual kepada anda setumpuk besi… saya jual kepada anda setumpuk besi. Tidak, justru menjual barang seperti itu (dengan tanpa menerangkan cacat barang) juga yang sejenisnya adalah perdagangan yang tidak diberkahi. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Kedua orang yang sedang jual beli adalah dalam khiyar (pilihan) selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menerangkan (aib barang) maka jual beli keduanya diberkahi. Tetapi jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (aib barang) maka dihapuslah berkah jual beli keduanya” (HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 4/ 328).



------------------------

dosa besar-MAKAN UANG RIBA-

Dalam kitab suci Al Qur’an, Allah Subhanahu wata'ala tidak pernah memaklumkan perang kepada seseorang kecuali kepada pemakan riba, Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu” (Al Baqarah: 278-279).


Cukuplah ayat diatas sebagai petunjuk betapa keji dosa riba di sisi Allah Subhanahu wata'ala. Orang yang mememperhatikan pengaruh riba dalam kehidupan individu hingga tingkat negara, niscaya akan mendapatkan kesimpulan, malakukan kegiatan riba akan mengakibatkan kerugian, kebangkrutan, kelesuan, kemandegan, dan kelemahan. Baik karena lilitan utang yang tak terbayar atau berupa kepincangan ekonomi, tingginya angka pengangguran, ambruknya perseroan dan usaha bisnis. Di samping itu kegiatan riba menjadikan hasil keringat dan jerih payah kerja tiap hari hanya dikonsentrasikan untuk membayar bunga riba yang tak pernah ada akhirnya. Ini berarti menciptakan kesenjangan sosial, membangun gunung rupiah untuk satu kelompok masyarakat yang jumlahnya minoritas di satu sisi dan di sisi lain menciptakan kemiskinan di tengah masyarakat yang jumlahnya mayoritas yang sudah merana dan papa. Barang kali inilah salah satu potret kalazhiman dari kegiatan riba, sehingga Allah Tabaroka wata’ala memaklumkan perang atasnya.



Semua pihak yang berperan dalam kegiatan riba, perantara, atau pembantu kelancaran kegitan riba adalah orang-orang yang dilaknat melalui lisan Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam :



Dari Jabir Radhiallahu'anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis, dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya. ia berkata : “mereka itu sama (saja)” (HR Muslim : 3/219).



Berdasarkan hadits di atas, maka setiap umat Islam tidak diperkenankan bekerja sebagai sekretaris, petugas pembukuan, penerima uang nasabah, nasabah, pengantar uang nasabah, satpam dan pekerjaan lainnya yang mendukung kegiatan riba.



Sungguh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam telah menerangkan betapa buruk kegiatan riba tersebut.



Abdullah Bin Mas’ud Radhiallahu’anhu meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Riba itu (memiliki) tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan dari padanya adalah seperti (dosa) seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri). Dan sejahat-jahat riba adalah kehormatan seorang muslim” (HR Al Hakim dalam Al Mustadrak, 2/27; shahihul jam’ :2533).



Juga dalam sabda beliau Shallallahu'alaihi wasallam :



“Sedirham (uang) riba yang dimakan oleh seorang laki-laki sedang dia mengetahui (uang itu hasil riba) lebih keras (siksaanya) daripada tiga puluh enam kali berzina” (HR Imam Ahmad: 5/225, lihat shahihul jami’ : 3375).



Pengharaman riba berlaku umum, tidak dikhususkan sebagaimana yang diduga oleh sebagian orang, hanya antara si kaya dengan si miskin. Pengharaman itu berlaku untuk semua orang dan dalam semua keadaan.



Betapa banyak kita saksikan bangkrutnya pedagang-pedagang besar dan orang-orang kaya karena melibatkan diri dalam kegiatan ribawi. Atau paling tidak, berkah uang riba tersebut meski jumlahnya banyak dihilangkan oleh Allah Tabaroka wata’ala.



Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“(Uang) riba itu meski (pada awalnya) banyak, tetapi pada akhirnya ia akan (menjadi) sedikit: (HR Al Hakim, 2/37, shahihul jami’ : 3542).



Riba juga tidak dikhususkan pada jumlah peredaran uang, sehingga dikatakan kalau dalam jumlah banyak, riba itu haram dan kalau sedikit tidak. Sedikit atau banyak riba hukumnya haram. Orang yang memakan atau mengambil uang riba, kelak dia akan dibangkitkan dari dalam kuburnya pada hari kiamat seperti bangkitnya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila.



Meskipun riba adalah suatu dosa yang sangat keji, tetapi Allah tetap menerima taubat orang yang hendak meninggalkan perbuatan tersebut. Langkah yang harus ditempuh oleh orang yang benar-benar taubat dari kegiatan riba adalah sebagaimana dituturkan firman Allah Subhanahu wata'ala :



“Dan jika kamu bertaubat (dari kegiatan dan pemanfaatan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (Al Baqarah : 279).



Dengan mengambil langkah tersebut, maka keadilan benar-benar terwujud. Setiap pribadi muslim harus menjauhkan diri dari dosa besar ini, memandangnya sebagai sesuatu yang buruk dan keji. Bahkan orang-orang yang meletakkan uangnya di bank-bank konvensional (ribawi) karena terpaksa disebabkan takut hilang atau dicuri, hendaknya ia benar-benar merasakannya sebagai sesuatu yang sangat terpaksa. Yakni keterpaksaan itu sebanding dengan keterpaksaan orang yang makan bangkai atau lebih dari itu, dengan tetap memohon ampun kepada Allah dan berusaha untuk mencari gantinya, bila memungkinkan. Orang-orang itu tidak boleh meminta bunga deposito dari bank-bank tersebut. Jika bunga itu di masukkan dalam rekeningnya, maka ia harus menggunakan uang tersebut untuk sesuatu yang dibolehkan (seperti untuk membangun WC umum atau yang semisalnya), sebagai bentuk penghindaran dari uang tersebut, tidak sebagai sedekah. Karena Allah adalah Dzat Yang Maha Baik tidak mnerima sesuatu kecuali yang baik. Ia tidak boleh mamanfaatkan uang riba tersebut dalam bentuk apapun. Tidak untuk makan, minum, pakaian, kendaraan, atau tempat tinggal. Juga tidak boleh untuk diberikan sebagai nafkah kepada istri, anak, bapak, atau ibu. Juga tidak boleh untuk mengeluarkan zakat, membayar pajak, atau menjadikannya sarana untuk menolak kezaliman yang menimpanya. Tetapi hendaknya ia membebaskan diri daripadanya karena takut kepada siksaan Allah Subhanahu wata'ala.



------------------------