Menu

Wednesday 20 May 2009

MEMUKUL ORANG DAN MENANDAI MUKA BINATANG

Sahabat Jabir Radhiallahu’anhu meriwayatkan :


“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melarang memukul muka dan menandai sesuatu di muka” (HR Muslim : 3/1673).



Sebagian orang tua dan bapak guru terkadang sengaja menghukum anak-anaknya dengan mendaratkan pukulan di wajah. Demikian pula dengan yang dilakukan oleh sebagian majikan kepada pembantunya.



Perbuatan tersebut, di samping menghinakan wajah yang dimuliakan oleh Allah juga bisa mengakibatkan hilangnya sebagian fungsi indra terpenting yang kebanyakan berada di wajah. Jika itu yang terjadi maka akan menyebabkan penyesalan bahkan terkadang yang bersangkutan meminta hukum qishash.



Menandai muka binatang dengan gambar atau tanda tertentu sehingga setiap orang mengenali binatang miliknya atau agar dikembalikan kepadanya jika hilang hukumnya adalah haram. Perbuatan semacam itu termasuk penyiksaan kepada binatang. Meskipun sebagian orang berdalih, itu merupakan tradisi dan lambang kabilahnya, maka tetap tak bisa mengubah haramnya perbuatan tersebut. Seandainya mereka hendak membuat tanda maka mereka bisa membuatnya di bagian lain selain muka.



------------------------

2 comments:

Anonymous said...

kalo mukul di bagian kepala boleh ga?

Unknown said...

@Anonim
ga pa2 asalkan kembali ke hadist tadi bahwa tidak sampai meninggalkan bekas..