Menu

Wednesday 19 February 2014

Cara/Syarat Ekspor Barang


Salam bloger...


pada postingan kali ini Admin akan mencoba untuk menuliskan tentang proses bagaimana sebuah barang produksi dapat kita jual ke luar negri. Bukan hanya ke pasar daerah kita, tapi ke pasar luar negri yang memilki pasar potensial dan harga yang kita jual juga lebih mahal.

bagi semua pebisnis kecil maupun besar tentu tau akan arti pentingnya sebuah pemasaran. ya, bayangkan saja jika sebuah produk bagus tapi pemasarannya jelek, tentu tidak akan mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Begitulah jika kita bisa memperluas jaringan pemasaran kita, tentu omzet/penghasilan yang dapat di dapat juga akan semakin besar.

Tapi bagi produsen kecil tentu akan bertanya-tanya. Apa barang yang saya produksi bisa menembus pasar Ekspor? Ya, tentu saja bisa kalau kita mau. Ada banyak cara agar barang produksi kita bisa diminati oleh pasar lain. Insya Allah artikel terkait akan muncul kemudian.

Masuk ke topik pembahasan tentang bagaimana caranya untuk mengekspor barang. Jika semua barang yang akan di ekspor sudah siap, maka sebaiknya mempersiapkan dokumen-dokumen berikut :

1. Letter of Credit (L/C)

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

dipembahasan kali ini tidak dijelaskan secara detail tentang L/C ini. Jika berminat silahkan ikuti lini ini untuk melihat penjelasan detail tentang L/C ini.

2. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang.  Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor Bea Cukai dengan menggunakan PEB ini. Dari referensi lain, pembuatan PEB ini dapat dibuat dengan menggunakana software PEB secara online.

untuk melihat contoh PEB bisa klik link ini dan ini.

3. Bill of Leading (B/L)
merupakan salah satu dokumen pendukuang dalam melakukan negosiasi yang berisikan informasi tentang :
  • kondisi barang yang dikirim
  • bukti hak milik barang
  • bukti tanda terima
  • bukti pengriman barang
4. Commercial Invoice
merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak eksportir (penjual) yang berisikan informasi perician harga akan barang yang ditransaksikan dan berfungsi sebagai bukti penagihan kepada pihak terkait.
5. Surat Keterangan Asal (SKA)
adakah dokumen yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan yang menegaskan bahwa barang yang ditransaksikan berasal dari negara eksportir
6. Certicicate of Insurance
salah satu dokumen yang umumnya tercantum dalam L/C yang berfungsi untuk memproteksi barang ekspor dari berbagai macam resiko yang mungkin terjadi, seperti kebakaran, hilang dan tenggelam.
7. Certificate of Weight
dokumen pendukung ini akan diterbitkan oleh pihak yang ditunjuk dalam L/C, namun bila dalam L/C tidak disebutkan pihak yang ditunjuk oleh eksportir, maka sertifikat ini bisa dikeluarkan sendiri oleh eksportir.
8. Certificate of Analysis
merupakan salah satu sertifikat pendukung dalam L/C, dan diterbitkan oleh badan yang telah ditunjuk dalam L/C. Isi sertifikat ini harus sesuai dan konsisten dengan isi L/C.
9. Certifcate of Quality
adalah sertifikat yang diterbitkan oleh badan peneliti dan pengembangan industri yang telah disahkan oleh pemerintah. (nn)

sumber rujukan : http://indobeta.com/dokumen-dalam-proses-ekspor/9051/

0 comments: